Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski Disetujui Mendagri, Pergub Wajib Masker di Sumsel Belum Diterapkan

Meski Disetujui Mendagri, Pergub Wajib Masker di Sumsel Belum Diterapkan Kampanye pencegahan Covid-19 lewat mural. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Meski telah disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Peraturan Gubernur (Pergub) tentang protokol kesehatan di Sumatera Selatan (Sumsel) belum bisa diterapkan. Alasannya, penyebaran Covid-19 di provinsi itu menurun dan kesadaran masyarakat meningkat.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengakui penerapan Pergub tersebut dijadwalkan di bulan ini setelah disetujui Mendagri. Hanya saja dia membaca kondisi terkini sehingga tidak mau buru-buru menerapkannya.

"Belum kita berlakukan karena ada alasannya. Kalau kita terapkan itu, seakan kondisi di sini gawat," ungkap Deru, Selasa (18/8).

Dia menilai Pergub Protokol Kesehatan yang salah satunya mewajibkan warga menggunakan masker dan terdapat sanksi bagi pelanggar, belum perlu dilakukan karena kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan jauh meningkat di banding awal penularan corona. Peningkatan kesadaran itu berimbas pada penurunan pasien terkonfirmasi positif sejak beberapa pekan terakhir.

"Penurunannya luar biasa, bukan manipulasi data, tapi kita jangan sombong, harus tetap waspada. Dan intinya pergub diterapkan jika memungkinkan, kalau kita mau memberlakukannya ya tinggal kita terapkan saja," kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan turunan di setiap kabupaten dan kota sebelum Pergub Protokol Kesehatan diberlakukan. Menurut dia, aturan ini bertujuan mendorong masyarakat disiplin dalam mengenakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak sehingga diperlukan peran pemerintahan hingga ke bawah seperti RT dan RW.

"Jika semuanya sudah beres tentu segera diberlakukan. Kita tunggu pemerintah di daerah benar-benar siap menerapkannya," kata dia.

Salah satu isi pergub tersebut adalah mewajibkan tempat usaha atau suatu kegiatan untuk menyediakan sarana dalam penerapan protokol kesehatan. Jika kedapatan tak mematuhi, pengelola atau pemilik akan diberikan sanksi denda.

"Jika ada kegiatan yang diselenggarakan melanggar protokol kesehatan, maka yang akan dikenai sanksi adalah mereka yang menjadi penanggung jawab acara," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Palembang Andi Yussianto membenarkan adanya penurunan jumlah kasus Covid-19 di Sumsel. Hanya saja, penurunan itu disebabkan jumlah sampel yang diperiksa tidak sebanyak seperti pada bulan-bulan sebelumnya.

"Memang jumlah sampel yang masuk ke kita menurun," singkatnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP