Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Direksi KFD Dipecat, Ketua DPD Minta Kasus Antigen Bekas Tetap Diusut Tuntas

Direksi KFD Dipecat, Ketua DPD Minta Kasus Antigen Bekas Tetap Diusut Tuntas Ketua DPD La Nyalla Mattaliti. ©2021 DPD RI

Merdeka.com - Sebagai buntut penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, jajaran direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) akhirnya dipecat Menteri BUMN, Erick Thohir. Namun, Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, menginginkan agar kasus tersebut diusut tuntas.

Jajaran direksi yang dipecat adalah Direktur Utama PT KMD Adil Fadilah Bulqini dan Direktur KFD I Wayan Budhi Artawan.

Menurut La Nyalla, kasus antigen bekas telah melukai kepercayaan masyarakat kepada perusahaan pelat merah tersebut.

"Pemecatan pimpinan PT Kimia Farma Diagnostika kita harapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik. Karena perusahaan jaringan laboratorium ini merupakan anak/cucu BUMN, ini artinya juga menyangkut kepercayaan kepada pemerintah," tutur La Nyalla, Senin (17/5/2021).

Menurutnya, perilaku oknum di lapangan tak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan, sehingga direksi juga harus ikut bertanggung jawab.

"Perilaku oknum di lapangan tersebut juga tak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan, sehingga direksi juga harus ikut bertanggung jawab. Dan ini membuktikan buruknya sistem pengawasan di KFD," tegasnya.

Menurut La Nyalla, pemecatan direksi PT KFD sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun pemerintahan yang bersih.

"Publik memerlukan transparansi terkait penyelesaian kasus ini karena ini merupakan masalah kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam pengelolaan sistem kesehatan, terutama dalam pengendalian penyebaran Covid-19, wabah yang membahayakan dan masih menjadi pandemi," ucap La Nyalla.

Mantan Ketum PSSI itu pun meminta agar kasus antigen bekas ini diusut tuntas. La Nyalla mengatakan, jangan sampai pemecatan direksi PT KFD menjadi klimaks dari kasus tersebut.

"Proses hukum tetap harus berjalan, dan perlu diusut juga mengenai keterlibatan mantan direksi yang dipecat, seperti yang telah diingatkan Menteri BUMN karena kasus ini merupakan pelanggaran yang sangat membahayakan masyarakat dan juga sistem kesehatan nasional," paparnya.

Kepada direksi yang baru, La Nyalla mengingatkan agar PT KFD memberi pelayanan yang terbaik. Apalagi PT KFD mengklaim sebagai penyedia layanan yang profesional. Saat ini Agus Chandra ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama KFD dan Abdul Azis sebagai Plt Direktur.

"Perlu evaluasi yang menyeluruh baik kinerja maupun manajerial serta dilakukan pengawasan secara continue. Atasan jangan sampai abai dalam melakukan pengawasan agar tidak ada keteledoran yang menimbulkan kesempatan bagi oknum-oknum nakal," tegas La Nyalla.

Praktik penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu diduga telah terjadi sejak Desember 2020 dan jumlah korban diperkirakan mencapai 9 ribu orang. Polisi menduga para tersangka meraup total sekitar Rp 1,8 miliar selama beroperasi.

Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Business Manager (BM) Kimia Farma Jalan Kartini Medan, berinisial PM. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 98 ayat (3) jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (***)

(mdk/hrs)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
26 UMKM Binaan BUMN Semen Pamer Produk di Perayaan Natal BUMN, Ini Daftarnya
26 UMKM Binaan BUMN Semen Pamer Produk di Perayaan Natal BUMN, Ini Daftarnya

Erick Thohir menyebut, pelaku UMKM di Indonesia sangat membutuhkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya.

Baca Selengkapnya
Pertamina Dukung Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
Pertamina Dukung Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Pertamina mendukung Kementerian BUMN yang menggelar kegiatan mudik asyik bersama BUMN 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Erick Thohir Atas Keputusan Mundur Mahfud MD dari Menko Polhukam
Respons Erick Thohir Atas Keputusan Mundur Mahfud MD dari Menko Polhukam

Erick menambahkan selama bekerja sebagai menteri BUMN di pemerintahan Jokowi jilid 2 ini, dirinya memiliki hubungan baik dengan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya

Pembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Jadi Ketua Lakpesdsm NU: Saya Terima Karena Kapabilitas, Bukan Cari-Cari Jabatan
Erick Thohir Resmi Jadi Ketua Lakpesdsm NU: Saya Terima Karena Kapabilitas, Bukan Cari-Cari Jabatan

Erick Thohir menggantikan Hasanudin yang sebelumnya menjadi Ketua Lakpesdam.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Pangkas 7 Perusahaan BUMN Karya Jadi 3 Saja, Begini Pembagian Tugasnya
Erick Thohir Pangkas 7 Perusahaan BUMN Karya Jadi 3 Saja, Begini Pembagian Tugasnya

Erick menyampaikan, penggabungan ketujuh perusahaan ini merupakan bentuk dari perbaikan tata kelola BUMN Karya.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya

Pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.

Baca Selengkapnya
Satu Petugas Pemadam Meninggal Usai Tangani Kebakaran Gedung LBH Jakarta
Satu Petugas Pemadam Meninggal Usai Tangani Kebakaran Gedung LBH Jakarta

Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 10 unit dan 40 personel untuk memadamkan api.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Minta Suntikan Dana Rp44 Triliun di 2025, Diberika kepada 16 Perusahaan BUMN
Erick Thohir Minta Suntikan Dana Rp44 Triliun di 2025, Diberika kepada 16 Perusahaan BUMN

Usulan Penyertaan Modal Negara ini untuk menjamin keberlanjutan program yang digarap perusahaan BUMN.

Baca Selengkapnya