Merasa tak bersalah, bupati Rokan Hulu minta dibebaskan hakim
Merdeka.com - Bupati Rokan Hulu non-aktif Suparman merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan suap RAPBD-P Riau tahun 2014 dan 2015. Oleh karena itu, politikus Partai Golongan Karya ini meminta majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan ketua DPRD Riau ini menyatakan tak pantas ditahan karena tidak pernah menerima uang ataupun janji dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun untuk mengesahkan RAPBD-P Riau tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.
Pembelaan itu disampaikan Suparman melalui pengacaranya, Eva Nora SH, Razman Arif Nasution dan Wan Subantriari SH MH, Selasa (1/11).
"Dakwaan jaksa disusun secara tidak cermat dan rinci. Jaksa menyebut menerima Suparman menerima janji dari Annas Maamun, namun tak merincikan berapa jumlahnya," ujar Eva di depan Ketua Majelis Hakim Rinaldi Trihandoko.
Selain itu, kata Eva, jaksa juga tak merincikan secara cermat tentang janji pinjam pakai mobil dinas terkait pengesahan dua RAPBD tersebut. Termasuk janji uang aspirasi setelah pengesahan.
Eva menambahkan, kleinnya berharap majelis hakim mengabulkan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU dan menyatakannya batal demi hukum.
"Setelah itu, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya. Kemudian memerintahkan terdakwa supaya dikeluarkan dari rumah tahanan," tegas Eva.
Atas keberatan ini, JPU KPK berencana memberikan jawaban atas eksepsi itu pada sidang berikutnya yang bakal digelar pada Selasa pekan depan.
Usai menjalani sidang kedua ini, Suparman terlihat optimis eksepsinya bakal dikabulkan hakim. Dia meminta puluhan pendukungnya yang memadati ruang sidang selalu mendoakannya.
"Semoga hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," tegas Suparman disambut tepuk tangan dan teriakan pengunjung sidang.
Dalam sidang ini, terdakwa lainnya yaitu mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, juga mengajukan eksepsi. Dengan penasehat hukum yang sama, Johar juga mengajukan permintaan seperti Suparman.
Sebelumnya, JPU KPK Trimulyono Hendradi mendakwa Suparman dan Johar menerima janji terkait rencana Pemerintahan Provinsi Riau mengajukan pembahasan RAPBD-perubahan 2014 dan RAPBD 2015 oleh Annas Maamun.
Keduanya jug didakwa menerima janji berupa pinjam pakai mobil dinas anggota DPRD Riau jika pembahas RAPBD dimaksud disahkan.
"Selain itu, Annas Maamun juga menjanjikan akan menyediakan uang Rp 2 miliar bagi setiap anggota DPRD Riau sebagai dana aspirasi jika pengajuan kedua RAPBD itu disahkan," kata JPU Trimulyono dalam persidangan sebelumnya.
Di samping itu, KPK juga menyebut keduanya menerima janji berupa Rp 1,2 miliar dari Annas Maamun. Di mana uang ini akan dibagikan kepada 40 anggota DPRD Riau saat itu jika kedua RAPBD disahkan.
"Setiap anggota DPRD Riau dijanjikan Rp50 sampai Rp 60 juta. Dari 50 anggota, hanya 40 yang dijanjikan dan Annas Maamun disebut terdakwa yang akan menentukan siapa penerimanya," ucap Trimulyono.
Akibat janji-janji itu, DPRD Riau melalui sidang paripurna pada akhir tahun 2014 dan dipimpin Johar Firdaus, mengesahkan RAPBD-Perubahan 2014 dan RAPBD murni 2015.
Belum sempat menerima apa yang dijanjikan, KPK terlebih dahulu menangkap Annas Maamun di kawasan Cibubur Jakarta. Hingga kini, Annas belum disidang dengan alasan kesehatan karena usianya sudah senja, yaitu 80 tahun lebih.
Atas perbuatannya, Johar dan Suparman dijerat KPK dengan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaMomen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada RUPS tahunan menyepakati perombakan susunan direksi dan komisaris BNI.
Baca SelengkapnyaPolres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaMobilnya kemudian menabrak lagi Pagar Kantor Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Riau yang berada di seberang Jalan.
Baca SelengkapnyaBupati Kendal beri ucapan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaBeberapa hewan yang biasanya mencari tempat perlindungan di dalam rumah.
Baca SelengkapnyaBanjir terjadi akibat curah hujan yang tinggi hampir di seluruh Provinsi Riau.
Baca Selengkapnya