Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merasa dizalimi KPK, anggota DPRD Kota Malang pertimbangkan praperadilan

Merasa dizalimi KPK, anggota DPRD Kota Malang pertimbangkan praperadilan anggota dprd malang. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Sahrawi resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan satu dari 19 tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang.

Terkait status tersangkanya, Sahrawi yang merasa dizalimi akan mengajukan praperadilan.

"Saya akan konsultasi dengan tim lawyer saya apakah mengajukan praperadilan terkait kezaliman ini yang terjadi," ujarnya saat keluar dari gedung KPK sekira pukul 17.58 dan mengenakan rompi oranye, Kamis (5/4).

Sementara itu, Febri Diansyah, juru bicara KPK mengatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, kasus korupsi untuk memuluskan APBD-P Kota Malang tahun 2015 dilakukan bersama-sama pihak eksekutif dan legislatif. Kasus ini menjerat Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Malang.

Terkait kasus ini, KPK telah menahan 13 tersangka antara lain, Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton yang tengah mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018, dan anggota DPRD Yaqud Ananda Gudban.

Keduanya resmi ditahan berbarengan dengan anggota DPRD Malang Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.

Pada Rabu 28 Maret, KPK melanjutkan penahanan terhadap lima anggota DPRD Malang terkait dugaan suap APBDP tersebut.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti, serta tiga anggota DPRD, Salamet, Mohan Katelu dan Suprapto. Satu lagi, anggota DPRD Kota Malang Bambang Sumarto ditahan pada Kamis 29 Maret 2018, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Reporter: Lizsa EgehamSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP