Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merasa diperas, pengusaha batubara laporkan penyidik Polda Metro ke Mabes Polri

Merasa diperas, pengusaha batubara laporkan penyidik Polda Metro ke Mabes Polri Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pengusaha Batubara bernama Henry Daniel Setya melaporkan Unit III Subdit II Fismondev Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri, Kamis (19/10). Dirinya merasa ditipu dan diperas oleh penyidik berpangkat Ipda berinisial H.

Kejadian diawali dari laporan Daniel terkait hilangnya uang sebesar Rp 19 miliar di Bank Bukopin. Atas hilang uang tersebut, korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya LP/5952/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, tertanggal 4 Desember 2016. Laporan itu ditangani oleh Unit III Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat proses hukum berjalan, Ipda H ini meminta sejumlah uang kepada Daniel untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

"Saya pertama kali memberi uang bergaining sebesar USD 50 ribu kepada oknum ini pada bulan Februari 2017 di Hotel Pullman, Jakarta Barat," ujar Daniel di Polda Metro Jaya, Kamis (19/10).

Usai itu, Ipda H meminta kembali uang sebesar USD 50 ribu pada Bulan April 2017. Penyerahan uang kedua dilakukan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Setelah permintaan kedua, oknum penyidik ini meminta agar saya memakai pengacara dari yang ditunjuk oknum ini. Lalu oknum ini dan pengacara yang sudah ditunjuk datangi langsung ke rumah ibu saya dan meminta uang USD 100 ribu, itu pada Bulan Agustus 2017," ujar Daniel.

Lanjut Daniel, saat di rumahnya, Ipda H mengatakan kalau sudah ada tersangka atas nama Sava Areil. Hal itu berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki polisi.

"Lalu pada tanggal 29 Agustus 2017 oknum penyidik tersebut meminta biaya Cyber yang di-handle Kanit dan mencari keberadaan tersangka. Oknum meminta uang ditransfer ke rekening pengacara yang ditunjuk. Saya kirim Rp Rp 5 juta. Lalu Tanggal 2 Oktober 2017 penyidik pesan lewat WA mengatakan sudah ada 5 tersangka atas gelar perkara pada 19 September 2017. Lalu tanggal 3 Oktober 2017, oknum ini meminta lagi biaya Kanit untuk melakukan penangkapan dan penahanan sebesar USD 50 ribu," bebernya.

Merasa diperas, Daniel mencoba mengklarifikasi dengan pihak Kanit. Namun, ternyata apa yang disampaikan selama ini oleh Ipda H tidak benar. "Ternyata belum ada tersangkanya," tegasnya.

Atas hal itu, Danie melapor Ipda H ke Propam Mabes Polri dengan nomor laporan SPSP2/3416/X/2017/BAGYANDUAN, tanggal 19 Oktober 2017.

Di tempat berbeda, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengapresiasi langkah dari Daniel. Namun, ia berharap apa yang dilaporkan memiliki bukti yang cukup kuat.

"Sudah tepat mengadukan kasus ini kepada Propam untuk segera ditindak lanjuti. Tapi asalkan korban memiliki cukup bukti, jadi tidak menuduh," kata Adi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP