Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri PPPA Ingatkan untuk Jaga Kelompok Rentan Terinfeksi Corona

Menteri PPPA Ingatkan untuk Jaga Kelompok Rentan Terinfeksi Corona Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang rapat virtual dengan kepala dinas PPPA seluruh Indonesia. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang menggelar rapat virtual dengan 34 Kepala Dinas PPPA seluruh Indonesia. Salah satu pembahasannya mengenai perubahan acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPPA yang semula akan dilakukan akhir Maret di Sumatera Utara terpaksa ditunda dan digantikan dengan video conference (konferensi video).

"Kita perlu mengurangi pertemuan tatap muka dan justru di saat inilah sinergi pusat dan daerah harus diperkuat, khususnya saat wabah pandemi Virus Corona," kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang, dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Minggu (22/3).

Dia menegaskan, walaupun saat ini Indonesia sedang berhadapan dengan wabah Covid-19, tapi pelaksanaan program kementerian harus tetap berjalan. Situasi ini tidak boleh menyurutkan tugas memberdayakan perempuan dan melindungi anak di Indonesia. Dia pun berpesan pada kepala dinas di daerah agar menjaga kelompok rentan terinfeksi Corona.

"Untuk itulah, perlu saya tekankan di sini pentingnya sinergi bersama antara Kemen PPPA dan Dinas PPPA di daerah dalam pencegahan dan penanganan virus Corona, khususnya untuk kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan pekerja, manusia lanjut usia, ibu hamil dan menyusui dan penyandang disabilitas," katanya.

menteri pppa i gusti ayu bintang rapat virtual dengan kepala dinas pppa seluruh indonesia

Selain memberikan pengarahan tentang penanganan Virus Corona, Bintang juga memberikan arahan tentang penambahan fungsi di Kemen PPPA, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perempuan dan anak di daerah.

"Daerah harus dapat merespon cepat setiap kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap kaum perempuan dan anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta meningkatkan kapasitas tenaga fungsional dalam memberikan pelayanan dan mengelola UPTD," pungkas Bintang.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP