Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM tak masalah hukum cambuk dilaksanakan di Lapas

Menkum HAM tak masalah hukum cambuk dilaksanakan di Lapas 2 PSK jalani hukuman cambuk di Aceh. ©AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menilai, eksekusi hukuman cambuk di Aceh memang sepatutnya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan. Tapi, bukan di dalamnya melainkan di area Lapas.

Ini menyikapi keputusan Pemerintah Aceh melahirkan Peraturan Gubernur Nomor 5/2018 yang mengatur pelaksanaan hukuman bagi pelanggar qanun jinayah. Dimana, dalam aturan tersebut mengubah pelaksanaan hukuman cambuk dari halaman masjid ke dalam lapas. Namun, rencana ini masih menuai pro kontra.

"Iya (di Lapas). Tapi kan tidak di dalamnya. Vicinity-nya (di areanya)," ucap Yasonna di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Menurutnya, tidak masalah jika pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di area lapas. Sebab, qanun jinayah tetap berjalan. Sedangkan, pemberlakuan hukuman cambuk di Lapas itu kan sudah sesuai MoU antara Kemenkumham dan Gubernur Aceh.

"Qanun itu berlaku. Hanya kami kan sudah berbuat kerja sama dengan Gubernur. Dan Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, supaya pelaksananya hukum cambuk itu dilaksanakan di Lapas," ucap Yasonna.

Untuk diketahui, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018. Isinya memindahkan pelaksanaan hukum cambuk ke Lembaga Pemasyarakatan.

Irwandi menilai Pergub yang telah dikeluarkan sejak 29 Februari 2018 itu tidak bertentangan dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah. Itu juga tidak bertentangan dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Karena Pergub ini hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.

"Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke LP, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak di bawah umur," kata Irwandi Yusuf, Jumat (13/4) di Banda Aceh.

Menurut Irwandi, selama ini dalam qanun tidak mengatur tata cara teknis pelaksanaan cambuk. Sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaannya bisa lebih tertib. Misalnya tidak membawa anak-anak di bawah umur.

"Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmat dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk," ujar Irwandi.

Karena pelaksanaan hukum cambuk dalam penjara, Pemerintah Aceh sudah bekerja sama dengan Kemenkumham. Penggunaan LP itu merupakan kewenangan Kemenkumham.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
NasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies

NasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies

"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).

Baca Selengkapnya
Sehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah

Sehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah

Momen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya
Kemenkum HAM Jateng Telusuri Kebenaran Aksi Mesum Napi dan Perempuan di Lapas

Kemenkum HAM Jateng Telusuri Kebenaran Aksi Mesum Napi dan Perempuan di Lapas

Sedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya