Menkominfo minta penyedia media sosial bantu awasi konten negatif
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta kepada penyedia layanan media sosial untuk ikut bertanggungjawab dalam mengawasi konten negatif di dunia maya. Hal ini menyusul penangkapan sindikat penyebar ujaran kebencian dan isu hoax Saracen oleh polisi.
Menurutnya, pengawasan atas konten-konten negatif di dunia maya tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah dan polisi, tetapi juga harus ada peran dari penyedia layanan.
"Platform juga bertanggungjawab, platform ada di Indonesia karena mau berbisnis kan pada umumnya. Kalau mereka mau bisnis harusnya concern dengan stabilitas ekonomi, politik, sosial semuanya," kata Rudiantara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Pemerintah telah berulangkali meminta platform seperti Facebook, Google, Twitter, sampai Telegram telah untuk menutup akun-akun yang memuat konten negatif sejak bulan Juli lalu. Sebab, penyedia layanan media sosial baru memenuhi permintaan pemerintah sekitar 50 persen sejak tahun 2016-2017.
Peran dari penyedia layanan media sosial diperlukan agar dapat lebih cepat mengantisipasi konten-konten berbau fitnah dan ujaran kebencian di media sosial.
"Kami bersama dengan Kepolisian seperti kejar-kejaran akun ini ditutup, dibikin akun lain karenannya yang mengetahui di balik akun ini siapa informasinya ya platform jadi kami kejar ke platform," pungkasnya.
Rudiantara menambahkan, pihaknya bersama Polri telah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk mengungkap aktor intelektual dan pemesan kelompok Saracen.
"Kami lakukan bersama dengan Polri, atas perintah presiden kemarin sore," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu
Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaNgomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer
Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca SelengkapnyaWamenkominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Tak Bungkam Kebebasan Pers
Dia menjelaskan, Perpres ini bahkan tidak mengatur konten yang disebut jurnalisme berkualitas. Definisi konten berkualitas akan ditentukan oleh perusahaan pers.
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Rights Diteken Presiden, ini Langkah Menkominfo
Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Baca SelengkapnyaJadi ‘Pekerjaan Idaman’ di Media Sosial, Ini Tugas dan Gaji Anggota KPPS 2024
Di media sosial, muncul lelucon satir dengan narasi menjadi anggota KPPS setara dengan anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Selengkapnya