Menkominfo akan Serahkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR Desember Ini
Merdeka.com - Menkominfo Johnny G Plate menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diserahkan ke DPR paling lambat Desember 2019 untuk segera dapat dibahas pada tahun 2020. Menkominfo menegaskan RUU PDP penting untuk dapat segera disahkan, karena berkaitan dengan hak individu dan kedaulatan negara.
"Apalagi UU ini telah lama dipersiapkan dan pasal-pasal krusial juga telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi, serta harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya dan sama-sama sudah dimengerti. Naskah sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," jelas Menteri Johnny dalam pernyataan tertulis yang diterima merdeka.com, Minggu (1/12).
Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa. Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu namun juga kedaulatan data sebuah negara.
Prancis Tawarkan Bantuan untuk TVRI
Selain itu, sebagai hasil kunjungan kerja ke Prancis setelah selesai menghadiri IGF di Berlin, menteri Johnny juga menyampaikan kabar bahwa pemerintah Prancis telah menawarkan kerja sama pembiayaan untuk peningkatan penyiaran digital TVRI dalam skema pembiayaan pemerintah dengan pemerintah (Government to Government).
Penawaran dari pemerintah Prancis tersebut akan diajukan Kementerian Keuangan Prancis kepada Kementerian Keuangan RI dan Bappenas antara lain berwujud jaminan pembiayaan dari European Credit Agency.
Dalam kunjungan kerjanya, Menkominfo sempat meninjau jaringan televisi Prancis yaitu France TV dan France Media Monde pada 29 November 2019.
"Mudah-mudahan proposal ini nantinya akan bermanfaat bagi kita secara keekonomian," kata Johnny.
Program ini sesuai dengan rencana pemerintah yang telah lama menyiapkan sistem perpindahan transmisi televisi analog menuju ke digital. Sejumlah stasiun TV nasional sudah lama beralih ke TV digital, namun sebagian transmisi di daerah masih menggunakan sistem analog sehingga masyarakat di daerah tersebut belum bisa menikmati saluran TV digital.
"Ke depannya pemerintah juga akan meninjau ulang regulasi penyiaran yang berkaitan dengan penyiaran TV digital. Sistem dan proses transisi TV analog ke digital akan menggunakan standar internasional," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaEnam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca Selengkapnya