Menkes Ungkap Alasan Level PPKM Belum Ditingkatkan Saat Kasus Covid-19 Naik
Merdeka.com - Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan. Sementara, belum ada kebijakan agar level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinaikkan oleh pemerintah.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, level PPKM bakal ditingkatkan jika Indonesia di atas 20 kasus per 100 ribu perminggu. Di tambah, tingkat keterisian rumah sakit 5 kasus per 100 perminggu. Selain itu, tingkat kematian 1 kasus per 100 ribu penduduk perminggu.
"PPKM itu akan naik kalau kita di atas 20 kasus per 100 ribu perminggu. Atau masuk rumah sakitnya 5 kasus per 100 ribu perminggu, kematian itu satu kasus per 100 ribu penduduk perminggu, itu standard-nya WHO," katanya di kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/11).
Sementara, saat ini tingkat kasus di RI masih dibawah 20 kasus per 100 ribu perminggu. Pemerintah tinggal mengacu angka tersebut bila level PPKM dinaikkan.
"Tinggal dilihat saja, angkanya kita, kalau saya enggak salah, kemarin itu naik dari dua kasus per 100 per minggu, sekarang mungkin 12-an atau 13-an, tapi masih di bawah 20 per 100 ribu penduduk per minggu, jadi masih masuk level satunya WHO," ucapnya.
Menurutnya, kenaikan dari kasus Covid-19 bukan karena momen pada hari Lebaran maupun Natal dan Tahun Baru. Tetapi, disebabkan adanya varian virus yang baru.
"Pengalaman kita sudah kita lihat, kenaikan dari gelombang bukan karena liburan. Itu pertama kali kita mikirnya begitu. Tapi sesudah kita lihat ternyata disebabkan oleh varian baru," jelas Budi.
"Jadi Nataru atau tidak Nataru atau yang lain, kemarin lebaran enggak naik. Kemarin lebaran itu pergerakan lebih dahsyat dari nataru kan bulan Juli, Juni enggak naik," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 kembali mengalami peningkatan sejak Oktober 2022 imbas subvarian Omicron XBB, XBB.1, dan BQ.1.
Setelah beberapa bulan landai, belakangan, kasus harian Covid-19 di Tanah Air kembali melonjak melewati angka 5.000, bahkan 8.000 kasus.
Data terbaru Satgas Covid-19 yang dirilis pada Jumat (18/11) memperlihatkan, terjadi penambahan 6.699 kasus virus corona dalam sehari. Pada periode yang sama, ada 32 kasus kematian dan dan 5.854 pasien sembuh.
(mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen
Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!
Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Naik Usai Libur Nataru, Kemenkes: Masih Level Aman
Peningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaMenkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta Jumlah Penerima Beasiswa LPDP Ditingkatkan Sampai 5 Kali Lipat
Jokowi menyebut rasio penduduk Indonesia yang berpendidikan strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) masih sangat rendah.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnya