Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkes soal aturan pidato 7 menit: Cukup poin-poinnya saja

Menkes soal aturan pidato 7 menit: Cukup poin-poinnya saja Menkes di KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F Moeloek, setuju dengan peraturan tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Dengan adanya ketentuan tersebut, menteri dan pimpinan lembaga tak perlu menyampaikan sambutan yang panjang.

"Barangkali kalau mau melakukan sesuatu itu poin-poinnya aja gitu. Ya enggak usah terlalu luas," kata Nila di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).

Menurut Nila, dengan terbitnya aturan itu, dia merasa tak ada yang perlu disesuaikan. Sebab, sebagai mantan dosen, dirinya sudah terbiasa menyampaikan hal secara singkat, padat, dan jelas.

"Karena mungkin saya dulu dosen jadi kita harus lihat si pendengarnya siapa. Kita ngomong panjang lebar, pendengarnya enggak se-ini, ya percuma. Jadi memang benar kalau melakukan sesuatu cukup poin-poinnya saja," ujarnya.

Senada dengan Nila, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri juga setuju dengan peraturan tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Hanif mengatakan, ketentuan itu tidak mengurangi substansi isi pidato yang disampaikan menteri dan pimpinan lembaga.

"Oke-oke saja. Pidato itu menang lebih bagus fokus, to the point, dan itu kan tidak mengurangi substansi. Itu lazim," kata Hanif.

Jika pidato menteri atau pimpinan lembaga terlalu panjang maka bisa disebut lomba pidato dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau panjang-panjang, kayak lomba pidato. Kalau saya pidato 3 menit, cukup," tuntasnya.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menerbitkan surat bernomor B 750/Seskab/Polhukam/12/2016 tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Surat yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2016 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Pemerintah (LPNK), Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

Dalam surat tersebut, tercantum dua poin penting. Pertama, setiap materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan tersebut paling lama tujuh menit.

Pramono mengatakan, penerbitan surat itu bukan tanpa alasan. Hal itu dilatarbelakangi keinginan Presiden Jokowi yang tidak mau bertele-tele pada saat penyampaian sambutan para menteri atau pimpinan lembaga.

"Presiden kita ini adalah presiden yang tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan," kata Pramono.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP