Mengganggu Lalu Lintas, 500 PKL di Cikarang Digusur Satpol PP
Merdeka.com - Sedikitnya 500 lapak pedagang kaki lima atau PKL di sekitar kawasan SGC, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, digusur oleh aparat Satpol PP Kabupaten Bekasi. Keberadaan mereka dinilai mengganggu lalu lintas.
"Mereka diminta pindah ke Pasar Lama Cikarang, sehingga tidak membuka lapak pakai badan jalan," kata Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya di Cikarang, Rabu (12/12).
Hudaya mengatakan, sepanjang jalan tersebut merupakan jalur padat kendaraan. Keberadaan PKL yang buka selama 24 jam mengganggu arus lalu lintas, serta mengganggu estetika. Karena itu, pemerintah melakukan penindakan dengan menertibkan.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pedagang jauh-jauh hari, bahwa PKL dilarang berjualan di badan jalan. Kami juga sudah menyiapkan tempat relokasi yaitu di Pasar Lama Cikarang," ujar Hudaya.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, penertiban yang dimulai pukul 06.00 WIB berjalan dengan aman mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian setempat. Bahkan, sebagian pedagang membongkar sendiri lapaknya untuk mencari tempat baru.
Seorang pedagang sepatu, Diding mengatakan memilih berjualan di pinggir jalan karena mendekatkan diri dengan pembeli. Sebab, jika masuk ke dalam pasar lama jualan cukup sepi, karena sulit dijangkau oleh pembeli.
"Kalau di pinggir jalan enak, lumayan ramai," ujar salah satu PKL yang sudah berjualan selama dua tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya