Mengenal Seluk Beluk LPKS, Tempat AG Kekasih Mario Dandy Ditahan
Merdeka.com - AGH (15) kekasih Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditahan. AGH terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kekasihnya pada David Ozora Latumahina.
AGH diduga pemicu penganiayaan Mario Dandy pada David. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan panjang, AG (15) resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dengan status anak yang berkonflik dengan hukum.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, penahanan AG di LPKS setelah penyidik mempertimbangkan kenyamanan. Maka sesuai Undang-undang Peradilan Anak maka penahanan AG dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Pada tahap awal ini, AG ditahan sekitar 7 hari.
"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," kata Hengki.
LPKS yang menjadi tempat penahanan AGH agaknya jarang terdengar. Berikut penjelasan terkait LPKS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
Berdasarkan Pasal 2, Pedoman Rehabilitasi Sosial ABH (anak berhadapan dengan hukum) oleh LPKS bertujuan :a. memberikan arah dan pedoman kerja bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, LPKS ABH, dan masyarakat;b. terlaksananya proses rehabilitasi sosial di dalam LPKS ABH;c. memberikan perlindungan ABH oleh LPKS; dand. meningkatnya kualitas rehabilitasi sosial ABH.
Pasal 4 ayat 1 mengatur soal ehabilitasi Sosial ABH ditujukan kepada :a. Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana atau di duga melakukan tindak pidana;b. Anak yang sedang menjalani proses hukum ditingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan;c. Anak yang telah mendapatkan penetapan diversi; ataud. Anak yang telah mendapatkan penetapan dan/atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sedangkan persyaratan anak yang berkonflik dengan hukum di tempatkan di LPKS diatur dalam Pasal 5 berbunyi:
(1) Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat ditempatkan di LPKS berdasarkan keputusan hasil musyawarah antara Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional sampai dengan mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Persyaratan penerimaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:a. surat penempatan dari penyidik Anak;b. hasil keputusan musyawarah antara Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional;c. berita acara serah terima penempatan;dand. surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan Anak yang ditempatkan di LPKS.
(3) Format berita acara serah terima penempatan dan surat pernyataan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Persyaratan penerimaan Anak yang sedang menjalani proses hukum ditingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b harus dilengkapi dengan:a. surat penitipan;b. berita acara serah terima penitipan;c. surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan Anak yang ditempatkan di LPKS dengan ketentuan:1. tahap penyidikan antara LPKS dengan Kepolisian;2. tahap penuntutan antara LPKS dengan Kejaksaan;3. tahap pemeriksaan di sidang pengadilan antara LPKS dengan Pengadilan Negeri;4. tahap pemeriksaan banding antara LPKS dengan Pengadilan Tinggi;5. tahap pemeriksaan kasasi antara LPKS dengan Mahkamah Agung; dan6. tahap pemeriksaan peninjauan kembali antara LPKS dengan Mahkamah Agung.d. resume/kronologis kasus; dane. laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial.
(2) Format berita acara serah terima penitipan, surat pernyataan bersama dan laporan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaSeorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya