Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Seluk Beluk LPKS, Tempat AG Kekasih Mario Dandy Ditahan

Mengenal Seluk Beluk LPKS, Tempat AG Kekasih Mario Dandy Ditahan Mario Dandy-AG-Shane. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - AGH (15) kekasih Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditahan. AGH terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kekasihnya pada David Ozora Latumahina.

AGH diduga pemicu penganiayaan Mario Dandy pada David. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan panjang, AG (15) resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dengan status anak yang berkonflik dengan hukum.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, penahanan AG di LPKS setelah penyidik mempertimbangkan kenyamanan. Maka sesuai Undang-undang Peradilan Anak maka penahanan AG dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Pada tahap awal ini, AG ditahan sekitar 7 hari.

"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," kata Hengki.

LPKS yang menjadi tempat penahanan AGH agaknya jarang terdengar. Berikut penjelasan terkait LPKS.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.

Berdasarkan Pasal 2, Pedoman Rehabilitasi Sosial ABH (anak berhadapan dengan hukum) oleh LPKS bertujuan :a. memberikan arah dan pedoman kerja bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, LPKS ABH, dan masyarakat;b. terlaksananya proses rehabilitasi sosial di dalam LPKS ABH;c. memberikan perlindungan ABH oleh LPKS; dand. meningkatnya kualitas rehabilitasi sosial ABH.

Pasal 4 ayat 1 mengatur soal ehabilitasi Sosial ABH ditujukan kepada :a. Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana atau di duga melakukan tindak pidana;b. Anak yang sedang menjalani proses hukum ditingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan;c. Anak yang telah mendapatkan penetapan diversi; ataud. Anak yang telah mendapatkan penetapan dan/atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Sedangkan persyaratan anak yang berkonflik dengan hukum di tempatkan di LPKS diatur dalam Pasal 5 berbunyi:

(1) Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat ditempatkan di LPKS berdasarkan keputusan hasil musyawarah antara Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional sampai dengan mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

(2) Persyaratan penerimaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:a. surat penempatan dari penyidik Anak;b. hasil keputusan musyawarah antara Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional;c. berita acara serah terima penempatan;dand. surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan Anak yang ditempatkan di LPKS.

(3) Format berita acara serah terima penempatan dan surat pernyataan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 6

(1) Persyaratan penerimaan Anak yang sedang menjalani proses hukum ditingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b harus dilengkapi dengan:a. surat penitipan;b. berita acara serah terima penitipan;c. surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan Anak yang ditempatkan di LPKS dengan ketentuan:1. tahap penyidikan antara LPKS dengan Kepolisian;2. tahap penuntutan antara LPKS dengan Kejaksaan;3. tahap pemeriksaan di sidang pengadilan antara LPKS dengan Pengadilan Negeri;4. tahap pemeriksaan banding antara LPKS dengan Pengadilan Tinggi;5. tahap pemeriksaan kasasi antara LPKS dengan Mahkamah Agung; dan6. tahap pemeriksaan peninjauan kembali antara LPKS dengan Mahkamah Agung.d. resume/kronologis kasus; dane. laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial.

(2) Format berita acara serah terima penitipan, surat pernyataan bersama dan laporan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah
Sehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah

Momen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya
Kelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal
Kelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal

Seorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).

Baca Selengkapnya
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut

Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
Eks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut

Penyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya