Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendorong Dibentuknya Lembaga Legislasi buat Tuntaskan 'Obesitas' Regulasi

Mendorong Dibentuknya Lembaga Legislasi buat Tuntaskan 'Obesitas' Regulasi Ilustrasi Undang-Undang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Solikhin mendukung niatan pemerintah membentuk lembaga legislasi. Menurut Solikhin, pembentukan legislasi agar pemerintah mampu mengontrol sekaligus mengevaluasi segala undang-undang dibuat.

Solikhin menyebut, selama ini perancangan, pengawasan atau kontrol undang-undang dibuat pemerintah tidak efektif. Bahkan cenderung tumpang tindih.

"Memang selama ini yang jadi kelemahan itu adalah tidak ada satu pun lembaga yang bisa mengendalikan, mengontrol, dan evaluasi lebih dari yang ada," ujar Solikhin di The Atjeh Connection, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12).

Sejauh ini, berdasarkan analisa yang dilakukan PSHK, Solikhin menilai pemerintah memiliki komitmen baik dalam pembenahan regulasi. Hanya saja, kerap menghadapi kendala karena banyaknya undang-undang yang tumpang tindih antar-kementerian. Pembentukan undang-undang itu juga, imbuh Solikhin, kerap menjadi sandungan pemerintah karena ego sektoral masing-masing kementerian.

"Pemerintah saat ini kami melihat ada komitmen dilakukan untuk melakukan pembenahan regulasi walaupun sifatnya masih sektoral. Ada kelemahan dikoordinasi antar-kementerian. Masing-masing punya inisiatif tersendiri, kemudian ego sektoral muncul dan akhirnya tidak selesai permasalahan litigasi ini," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan latar belakang wacana pembentukan badan legislasi pemerintah karena adanya obesitas regulasi di Indonesia.

"Ada lembaga yang secara khusus menangani peraturan perundang-undangan sehingga tidak banyak pintu seperti pada saat ini ada melalui Kemenkum HAM, Mensesneg, Seskab, dan juga DPR sebagai dewan yang bertugas untuk membahas persoalan legislasi," kata Pramono di Ballroom Grand Hyatt, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta, Rabu (28/11).

Pembentukan lembaga ini bisa menjadi solusi masalah 'obesitas regulasi' di Tanah Air. Selain itu, menurut Pramono, rencana pembentukan lembaga khusus yang menangani peraturan perundang-undangan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi hukum.

Pramono menyebut gambaran umum dari lembaga tersebut, antara lain akan menjadi leader kementerian atau lembaga dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Sementara fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di kementerian atau lembaga akan dihapus tetapi kementerian dan lembaga tetap menjadi pemrakarsa penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan.

Lembaga yang menangani peraturan perundang-undangan ini akan berkedudukan langsung di bawah Presiden. Dengan adanya lembaga itu, pemerintah akan membubarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pramono yakin, Jokowi berani membubarkan Ditjen PPU dan BPHN Kemenkum HAM.

"Selama untuk kepentingan kebaikan dan juga perbaikan pasti beliau akan lakukan. Jangankan untuk menggabungkan atau membubarkan sebuah kelembagaan, Presiden sudah membuktikan dari banyak komisi-komisi atau badan-badan yang tidak diperlukan diperintahkan kepada Menpan RB untuk membubarkan," kata dia.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Beda Nasib dengan Komeng, Berikut Perolehan Sementara Suara Opie Kumis hingga Dede Sunandar di Pemilu
Beda Nasib dengan Komeng, Berikut Perolehan Sementara Suara Opie Kumis hingga Dede Sunandar di Pemilu

Para pelawak itu bersaing memperebutkan suara dari daerah pemilihan masing-masing dengan kolega satu partai maupun partai politik lain.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya