Mendagri yakin Ahok memahami dan menerima status tersangka
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan itu harus diterima dengan bijak.
Dia yakin semua pihak bisa memahami keputusan Polri. "Apapun yang sudah diputuskan KPK, Kejaksaan, Kepolisian, itu kewenangan penegak hukum. Saya kira sebagai warga negara yang baik, Ahok bisa memahami dan menerima," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
Mantan Sekretaris Jenderal PDIP ini meyakini, Bareskrim tidak sembarangan memutuskan status tersangka. Tentunya sudah melalui pertimbangan matang. Di antaranya berdasarkan keterangan ahli bahasa, ahli agama hingga keterangan pelapor dan terlapor.
"Kepolisian sudah mengundang banyak saksi ahli. Itu harus diikuti, mudah-mudahan proses hukum berjalan, karena putusan yang paling tepat adalah inchracht, mau banding atau tidak," ucap Tjahjo.
Terkait dampak penetapan tersangka Ahok terhadap pencalonan di Pilgub DKI 2017, Tjahjo memastikan tidak ada pengaruhnya. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ahok masih sah menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.
"Sekarang aturan yang ada Ahok bisa jadi calon," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan yang terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Pihaknya mengaku telah menerima 14 laporan soal Basuki yang akrab disapa Ahok itu diduga menistakan agama. Laporan itu diterima sejak tanggal 6 Oktober lalu. "Mulai tanggal 10 Oktober Polri telah melakukan langkah-langkah," katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Pasca itu, isu dugaan penistaan agama langsung menyeruak.
Puncaknya, pada 4 November 2016 ratusan ribu orang dari sejumlah ormas Islam menggelar demonstrasi menuntut proses hukum terhadap Ahok dilakukan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya