Mendagri Tito Dukung Penundaan Proses Hukum Peserta Pilkada 2020
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020, seperti yang dilakukan Polri. Tito menyampaikan hal ini karena dirinya pernah menjabat sebagai Kapolri dan Kapolda yang menangani Pilkada hingga Pilpres.
"Dalam konteks sebagai Mendagri, kami lihat langkah untuk penundaan penyidikan terhadap calon kepala daerah lebih banyak baiknya, lebih banyak positifnya," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9).
Jika tidak dilakukan moratorium, Tito khawatir para calon kepala daerah saling melaporkan lawan politiknya ke polisi untuk menjatuhkan elektabilitas masing-masing. Selain membuat Pilkada 2020 menjadi tak sehat, dia menyebut moratorium agar Polri tidak dijadikan alat untuk menyerang salah satu calon.
"Tidak perlu sampai terbukti, tapi dipanggil-panggil oleh polisi beda domain politik dan hukum. Isu dipanggil polisi bisa jatuhkan elektabilitas," ujarnya.
Tito menjelaskan bahwa kasus yang ditangani oleh Polri lebih luas dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan kasus yang ditangani Polri mulai dari pidana umum hingga pidana khusus.
"Persoalan yang ditangani polri sangat banyak, spektrum kasus yang ditangani, mulai dari pidum sampai pidsus. KPK spesifik kasus korupsi," ucapnya.
"Polri yang ditangani bukan hanya tipikor, bisa saja pencemaran nama baik, dugaan ijazah palsu, penipuan, penggelapan, UU ITE, kami mengalami, dalam praktik," sambung Tito.
Sebelumnya, Polri akan menunda seluruh proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat pidana selama perhelatan Pilkada 2020. Hal itu berdasarkan Surat Telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020.
Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, hal itu menjadi upaya Kapolri Jenderal Idham Azis agar terwujud profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri.
Menurut Argo, langkah tersebut demi mengantisipasi conflict of interest dan tidak dimanfaatkan oleh kepentingan politik kelompok tertentu di Pilkada 2020. Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan pemanggilan atau pun upaya hukum lainnya yang mengarah ke persepsi negatif publik.
Sementara itu, KPK masih mempertimbangkan untuk membuat kebijakan mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah. Meski nantinya tidak melakukan hal yang sama seperti Polri, KPK memastikan proses hukum yang dilakukan lembaganya sesuai peraturan dan tidak akan dapat diintervensi oleh siapapun.
Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab tudingan bantuan sosial (bansos) dipolitisasi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaPencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.
Baca Selengkapnya