Menang praperadilan, KPK tak mau buru-buru tahan RJ Lino
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memantau langsung jalannya sidang putusan di PN Jakarta Selatan.
Setelah putusan itu, Basaria mengaku tidak ingin terburu-buru menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC). "Kita harus menunggu dulu keputusan resmi (pengadilan), tadi kan baru kita dengarkan secara bersama, belum keputusan resmi," kata Basaria usai sidang pembacaan keputusan praperadilan RJ Lino, Selasa (26/1).
Disinggung soal kemungkinan penahanan terhadap tersangka RJ Lino, Basaria menjelaskan, langkah itu tidak serta merta langsung dilakukan. Perlu serangkaian proses sebelum memutuskan penahanan tersangka.
"Ada proses dan tahapan yang akan dilakukan. Dalam minggu ini kita akan ekspose," ucapnya.
"Kalau penahanan saya serahkan kepada para penyidik. Itu kewenangan mereka," tegasnya.
Untuk diketahui, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaUmumnya, kegiatan rutin mencakup memimpin rapat dan menerima tamu-tamu menteri.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penembakan ini.
Baca SelengkapnyaPurbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnya