Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Pastikan Pekerja Migran Dapat Perlindungan Sejak Berangkat hingga Kembali

Menaker Pastikan Pekerja Migran Dapat Perlindungan Sejak Berangkat hingga Kembali Menaker Ida Fauziyah. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja migran Indonesia (PMI). Upaya perlindungan tersebut dilakukan bukan hanya pada saat para pekerja migran berada di negara-negara penempatan. Akan tetapi, perlindungan diberikan ketika seorang warga negara telah memutuskan untuk menjadi calon PMI.

Sejak itulah negara sudah harus hadir, dengan memastikan seluruh proses harus dilakukan sesuai prosedural yang berlaku. Sampai nantinya mereka pulang kembali ke kampung halamannya masing-masing.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, peran pelindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dimulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.

"Di sinilah peran pentingnya untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan sejak berangkat hingga kembali ke kampung halaman," ujar Menaker Ida Fauziyah, Jumat (29/10).

Pihaknya menyadari, tingginya minat masyarakat untuk bisa bekerja di luar negeri harus dibarengi dengan informasi dan tata cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini penting agar terhindar dari risiko-risiko yang dapat berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Secara kongkret, perlindungan tersebut menjadi tupoksi dari Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMMI). Lewat Satgas ini tentunya diharapkan dapat dilakukan pencegahan pengiriman dan penempatan PMI non-prosedural, serta membahas tantangan dan solusi terkait pelayanan dan perlindungan pekerja migran.

Terbaru, salah satu perlindungan yang dilakukan oleh Satgas PPMI adalah memfasilitasi pendampingan pemulangan salah satu pekerja migran asal Palu dari Riyadh, Arab Saudi, awal Oktober lalu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Binapenta & PKK, Suhartono menjelaskan, keberadaan Satgas PPMI merupakan amanat dari Undang-Undang 18 Tahun 2017.

Sejatinya Satgas tersebut telah terbentuk sejak tahun 2012, dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi. Di tahun 2020 berubah nama menjadi Satgas PPMI, dengan tujuan perluasan cakupan tugas dan fungsi sesuai undang-undang yang berlaku.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya
Dapat Kemudahan, Catat Aturan Baru Pekerja Migran Kirim Barang dari Luar Negeri
Dapat Kemudahan, Catat Aturan Baru Pekerja Migran Kirim Barang dari Luar Negeri

Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pengiriman barang tersebut

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenis-Jenis Migrasi, Penyebab, dan Dampaknya yang Perlu Diketahui
Jenis-Jenis Migrasi, Penyebab, dan Dampaknya yang Perlu Diketahui

Migrasi biasanya dilakukan dalam rangka penduduk untuk mencapai kemakmuran dan kehidupan yang lebih layak. Jenisnya pun ada yang nasional, atau internasional.

Baca Selengkapnya
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ditanya Soal Pelecehan TKI, Kejutan Respons Anies Prabowo dan Ganjar
VIDEO: Ditanya Soal Pelecehan TKI, Kejutan Respons Anies Prabowo dan Ganjar

Capres Ganjar menjawab mengenai permasalahan perlindungan pekerja migran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Tegas Ingatkan TKI Ilegal Tak Akan Dapat Perlindungan Pemerintah
VIDEO: Wapres Ma'ruf Tegas Ingatkan TKI Ilegal Tak Akan Dapat Perlindungan Pemerintah

Wapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.

Baca Selengkapnya
Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu
Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu

Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya