Menaker minta Perpres Tenaga Kerja Asing tidak dipolitisasi
Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta isu penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak dipolitisir. Hal itu ia katakan karena sekarang ini sudah memasuki tahun politik.
"Sudahlah, ini (Perpres) tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja melalui investasi sehingga iklim investasi dibuat kondusif. Karena itu tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara dan rakyat kita semua, tolong jangan dipolitisasi," kata Hanif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).
Menurut Hanif isu-isu soal TKA biasanya muncul pada masa-masa jelang Pilkada. Usai Pilkada, kata dia, akan hilang.
"Karena kalau isu TKA ini kalau dilihat trecking medianya itu dari dulu ada tetapi isunya rendah tapi jelang Pilkada DKI naik terus, setelah Pilkada turun lagi. Habis itu landai nah sekarang hangat lagi. Makanya sama-sama kita jaga di tahun politik ini mari kita bisa terus berkarya," ungkapnya.
Hanif menjelaskan, sebenarnya Perpres TKA ini hanya untuk penyederhanaan izin saja. Serta tidak ada kaitannya dengan TKA ilegal.
"Tetapi tidak mengurangi syarat kualitatif tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Enggak ada hubungannya dengan TKA ilegal," ujarnya.
Ia menegaskan kekhawatiran sejumlah pihak akan banyaknya TKA pekerja kasar akibat dari Perpres tersebut juga tidak akan terjadi. Sebab, adanya TKA pekerja kasar itu masuk ke Indonesia termasuk pelanggaran.
"Nah kalau kasus tolong perlakukan sebagai kasus, jangan digeneralisir. Kalau kasus pelanggaran ya ditindak. Dan pemerintah selama ini sudah dan sedang dan akan terus melakukan penegakan hukum bagi tenaga kerja asing yang melanggar," ucapnya.
Sedangkan terkait adanya wacana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket TKA oleh DPR, Hanif justru meminta semua pihak terlebih dahulu membaca detil Perpres tersebut. Karena sebenarnya Perpres ini hanya untuk kepentingan investasi.
"Sudahlah ini tahun politik biarlah ini pakai yang lain. Saya minta tolong ini (Perpres) buat penciptaan tenaga kerja kita dan investasi," tandas Politikus PKB itu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Terungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaMenaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaMulai Tahun 2025, Gaji Tenaga Asing di Singapura Minimal Rp65 Juta per Bulan
Aturan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Tan See Leng di Parlemen.
Baca SelengkapnyaHK Pastikan Tol Terpeka dan Permai Aman Dilewati saat Mudik Lebaran
Pemeliharaan terus dikebut agar selesai tepat waktu sebelum dimulainya momen mudik lebaran.
Baca Selengkapnya45 Kata-Kata Ucapan Terima Kasih untuk Rekan Kerja, Penuh Doa dan Harapan Baik
Ucapan terima kasih kepada rekan kerja memiliki peran yang sangat penting dalam lingkungan kerja.
Baca Selengkapnya