Menag sebut pembakaran bendera bertuliskan tauhid merusak citra santri
Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan aksi pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid. Lukman menyebut, peristiwa yang terjadi bertepatan dengan Hari Santri Nasional itu merusak citra baik santri.
"Terlepas apa pun latar belakangnya, tetapi ini terjadi justru dalam rangka kita memperingati Hari Santri Nasional yang kita angkat temanya itu bersama santri damailah negeri. Jadi ini sangat mengusik kedamaian kita, sangat mengusik citra santri yang sebenarnya senantiasa di mana pun, kapan pun atau siapa pun senantiasa menebarkan kedamaian," kata Lukman di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/10).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyerahkan kasus pembakaran bendera bertuliskan tauhid itu kepada kepolisian. Dia berharap, penanganan hukum kasus tersebut dilakukan secara komprehensif.
"Ya tentu kita melihat persoalan ini harus secara komprehensif, secara menyeluruh," ujarnya.
Lukman menyebut, informasi pembakaran bendera bertuliskan tauhid sangat beragam. GP Ansor misalnya, mengatakan ada aksi provokasi dan penyusupan oleh kelompok tertentu di balik pembakaran bendera tauhid. Sementara Polda Jabar menyebut kejadian tersebut berkaitan langsung dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah.
"Oleh karena itu, menurut hemat saya kita harus memberikan waktu yang cukup kepada aparat penegak hukum untuk melihat persoalan ini secara hukum, secara menyeluruh sehingga pihak-pihak yang bersalah harus mendapatkan sanksi secara hukum," ujar dia.
Kepada pelbagai pihak, Lukman mengajak untuk tetap menahan diri. Dia berharap, tidak ada aksi main hakim sendiri pasca pembakaran bendera bertuliskan tauhid itu.
"Mari kita sama-sama memercayakan penuh ini kepada aparat kepolisian untuk mudah-mudahan dalam waktu yang secepatnya bisa diketahui akar masalahnya, duduk perkaranya," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaPelaku Pembakaran Ponpes Darul Istiqamah Diringkus Polisi, Satu Masih Buron
BS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaBuntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaPerempuan Tua yang Tewas di Bekasi Diduga Korban Pembunuhan
Dugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca Selengkapnya