Membedah Aturan Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Merdeka.com - Temuan jeruji besi atau kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi. Para pecandu narkoba akan ditempatkan di dalam guna menyembuhkan ketergantungannya terhadap narkotika.
Pertanyaan selanjutnya, apakah tepat upaya rehabilitasi dengan memasukkan para pemadat ke dalam kerangkeng? Lantas, apakah efektif memberdayakan para pemadat dengan mempekerjakannya di lahan kebun sawit?
Merujuk UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Pasal 54 berbunyi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan, rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.
Selanjutnya, dalam Pasal 55 mewajibkan pecandu narkoba ataupun keluarga melaporkan ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan untuk pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya.
Wajib Lapor via Online
Wajib lapor tersebut bisa dilakukan pecandu narkoba secara online melalui website BNN. Nantinya, pemohon terlebih dahulu membuat akun pengguna dengan mengisi biodata menggunakan kartu identitas. Bisa KTP, SIM atau Paspor.
Selanjutnya, pemohon mengisi formulir pendaftaran yang tersedia.
Tahapan Rehabilitasi
Mengutip laman bnn.go.id rehabilitasi narkoba tidak dilakukan secara sembarangan. Perlu tahap demi tahap hingga akhirnya pecandu tersebut bisa dilepas kembali ke tengah masyarakat, jika tidak terjerat hukum.
Berikut Tahapannya:
1. Tahap Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)Ini merupakan tahap awal. Dokter akan memeriksa kesehatan fisik dan mental pecandu. Dari hasil pemeriksaan, dokter kemudian bisa memberikan resep obat tertentu untuk mengurangi gejala sakau.
2. Tahap Rehabilitasi Non-medisPada tahap kedua ini, dilakukan di tempat rehabilitasi narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia. Saat berada di tempat rehabilitasi ini, pecandu akan coba dipulihkan agar bisa kembali normal dan terbebas dari narkoba yang berbahaya.
3. Tahap Pembinaan LanjutanPada tahap ini, pecandu sudah bisa kembali ke lingkungan. Namun akan tetap diawasi sehingga nantinya mantan pengguna ini tidak tergoda untuk kembali ke jalan yang salah.
Selain tahapan rehabilitasi tersebut, juga terdapat sejumlah cara terapi dan rehabilitasi untuk pengobatan narkoba. Berikut ini jenis metode pengobatan tersebut, yakni:
1. Cold TurkeyPada metode ini, pengguna langsung dihentikan aksesnya terhadap narkoba. Biasanya pengguna akan dikurung di ruangan tertentu sampai tingkat ketergantungan terhadap narkoba itu bisa dihilangkan. Setelah itu, orang tersebut akan diikutkan konseling agar bisa bertobat dan tidak kembali tergiur dengan narkoba yang berbahaya.
2. Cara AlternatifDi Indonesia juga ada sejumlah metode alternatif untuk penyembuhan narkoba. Biasanya metode ini dilakukan oleh orang tertentu yang biasa melakukan pengobatan alternatif.
3. Terapi Komunitas (Therapeutic Community (TC))Merupakan metode untuk bisa mengembalikan mantan pengguna kembali ke tengah masyarakat. Menggunakan terapi ini diharapkan pengguna bisa kembali ke masyarakat dan kembali sebagai manusia yang normal.
4. Metode 12 LangkahMetode pengobatan narkoba ini dikembangkan di Amerika Serikat. Ada 12 tahapan yang dilakukan sehingga nantinya pengguna itu bisa kembali sembuh.
Penting juga diketahui ada tempat rehabilitasi narkoba rawat inap dan rawat jalan di seluruh Indonesia.
Sesuai fungsinya, tempat rehabilitasi narkoba rawat inap itu bisa digunakan untuk merehabilitasi pengguna narkoba sambil menginap.
Sedangkan untuk tempat rehabilitasi narkoba rawat jalan bisa digunakan untuk merehabilitasi narkoba sambil rawat jalan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya