Merdeka.com - Temuan jeruji besi atau kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi. Para pecandu narkoba akan ditempatkan di dalam guna menyembuhkan ketergantungannya terhadap narkotika.
Pertanyaan selanjutnya, apakah tepat upaya rehabilitasi dengan memasukkan para pemadat ke dalam kerangkeng? Lantas, apakah efektif memberdayakan para pemadat dengan mempekerjakannya di lahan kebun sawit?
Merujuk UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Pasal 54 berbunyi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan, rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.
Selanjutnya, dalam Pasal 55 mewajibkan pecandu narkoba ataupun keluarga melaporkan ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan untuk pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya.
Wajib Lapor via Online
Wajib lapor tersebut bisa dilakukan pecandu narkoba secara online melalui website BNN. Nantinya, pemohon terlebih dahulu membuat akun pengguna dengan mengisi biodata menggunakan kartu identitas. Bisa KTP, SIM atau Paspor.
Selanjutnya, pemohon mengisi formulir pendaftaran yang tersedia.
Tahapan Rehabilitasi
Mengutip laman bnn.go.id rehabilitasi narkoba tidak dilakukan secara sembarangan. Perlu tahap demi tahap hingga akhirnya pecandu tersebut bisa dilepas kembali ke tengah masyarakat, jika tidak terjerat hukum.
1. Tahap Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)
Ini merupakan tahap awal. Dokter akan memeriksa kesehatan fisik dan mental pecandu. Dari hasil pemeriksaan, dokter kemudian bisa memberikan resep obat tertentu untuk mengurangi gejala sakau.
2. Tahap Rehabilitasi Non-medis
Pada tahap kedua ini, dilakukan di tempat rehabilitasi narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia. Saat berada di tempat rehabilitasi ini, pecandu akan coba dipulihkan agar bisa kembali normal dan terbebas dari narkoba yang berbahaya.
3. Tahap Pembinaan Lanjutan
Pada tahap ini, pecandu sudah bisa kembali ke lingkungan. Namun akan tetap diawasi sehingga nantinya mantan pengguna ini tidak tergoda untuk kembali ke jalan yang salah.
Selain tahapan rehabilitasi tersebut, juga terdapat sejumlah cara terapi dan rehabilitasi untuk pengobatan narkoba. Berikut ini jenis metode pengobatan tersebut, yakni:
Advertisement
1. Cold Turkey
Pada metode ini, pengguna langsung dihentikan aksesnya terhadap narkoba. Biasanya pengguna akan dikurung di ruangan tertentu sampai tingkat ketergantungan terhadap narkoba itu bisa dihilangkan. Setelah itu, orang tersebut akan diikutkan konseling agar bisa bertobat dan tidak kembali tergiur dengan narkoba yang berbahaya.
2. Cara Alternatif
Di Indonesia juga ada sejumlah metode alternatif untuk penyembuhan narkoba. Biasanya metode ini dilakukan oleh orang tertentu yang biasa melakukan pengobatan alternatif.
3. Terapi Komunitas (Therapeutic Community (TC))
Merupakan metode untuk bisa mengembalikan mantan pengguna kembali ke tengah masyarakat. Menggunakan terapi ini diharapkan pengguna bisa kembali ke masyarakat dan kembali sebagai manusia yang normal.
4. Metode 12 Langkah
Metode pengobatan narkoba ini dikembangkan di Amerika Serikat. Ada 12 tahapan yang dilakukan sehingga nantinya pengguna itu bisa kembali sembuh.
Penting juga diketahui ada tempat rehabilitasi narkoba rawat inap dan rawat jalan di seluruh Indonesia.
Sesuai fungsinya, tempat rehabilitasi narkoba rawat inap itu bisa digunakan untuk merehabilitasi pengguna narkoba sambil menginap.
Sedangkan untuk tempat rehabilitasi narkoba rawat jalan bisa digunakan untuk merehabilitasi narkoba sambil rawat jalan. [rhm]
Baca juga:
Hendak Konsumsi Sabu, Tiga Sopir Proyek Mandalika Ditangkap Polisi
Polres Metro Tangerang Ungkap 4.000 Mili Liter Setara 16 Kg Sabu Asal Mexico
Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Sabu & Ribuan Pil Ekstasi di Perairan Aceh
Pidana Narkotika Dominasi Perkara di Kejari Tangsel
Gajah Betina Ditemukan Mati di Tengah Jalan, Mulut dan Anus Berdarah
Sekitar 19 Menit yang laluGelar Selawatan, Bupati Ipuk Berharap Gelaran WSL Lancar dan Sukses
Sekitar 40 Menit yang laluCinta Tak Berbalas, Pemuda Ini Perkosa dan Bunuh Adik Ipar saat Tidur
Sekitar 45 Menit yang laluCekcok usai Pentas Dangdut di Kudus Berujung Maut
Sekitar 1 Jam yang laluPemkot Bogor Bentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, Periksa 15 Pedagang
Sekitar 1 Jam yang laluTertangkap Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Hanya Wajib Lapor
Sekitar 1 Jam yang laluKenalkan Anies di Daerah, Relawan akan Hindari Politik Identitas
Sekitar 2 Jam yang laluBenny K Harman Bantah Aniaya Karyawan Restoran, Begini Penjelasannya
Sekitar 2 Jam yang laluDiduga Aniaya Karyawan Restoran, Politisi Demokrat Benny K Harman Dipolisikan
Sekitar 2 Jam yang laluKeluarga Korban Perundungan Maafkan Pelaku tapi Ingin Proses Hukum Berlanjut
Sekitar 2 Jam yang laluGibran dan Hary Tanoe Gelar Pertemuan Sembari Nonton Film 'Srimulat' di Solo
Sekitar 2 Jam yang laluKSP: Elemen Kampus dan LSM Sudah Saatnya Bergerak Hadapi Risiko Bencana
Sekitar 3 Jam yang laluLa Nyalla Soal Capres: Saya Ini Menjemput Takdir
Sekitar 3 Jam yang laluAkun YouTube BNPB Kembali Diretas
Sekitar 3 Jam yang laluPemkot Bogor Bentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, Periksa 15 Pedagang
Sekitar 1 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 18 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 1 Hari yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 2 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 2 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 5 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 5 Hari yang laluAfrika Disebut Turut Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina
Sekitar 6 Jam yang laluRusia Akan Buka Koridor Agar Kapal Asing Bisa Keluar dari Ukraina
Sekitar 8 Jam yang laluPasukan Rusia Kuasai PLTA Strategis Ukraina
Sekitar 11 Jam yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 2 Hari yang laluCovid-19 Melandai, Jokowi Harap Aktivitas Seni dan Budaya Mulai Bangkit
Sekitar 9 Jam yang laluUpdate 26 Mei 2022: Kasus Positif Covid 246, Pasien Sembuh 243
Sekitar 9 Jam yang laluData Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran 26 Mei 2022
Sekitar 12 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 1 Hari yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami