Membedah Aturan Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Merdeka.com - Temuan jeruji besi atau kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi. Para pecandu narkoba akan ditempatkan di dalam guna menyembuhkan ketergantungannya terhadap narkotika.
Pertanyaan selanjutnya, apakah tepat upaya rehabilitasi dengan memasukkan para pemadat ke dalam kerangkeng? Lantas, apakah efektif memberdayakan para pemadat dengan mempekerjakannya di lahan kebun sawit?
Merujuk UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Pasal 54 berbunyi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan, rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.
Selanjutnya, dalam Pasal 55 mewajibkan pecandu narkoba ataupun keluarga melaporkan ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan untuk pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya.
Wajib Lapor via Online
Wajib lapor tersebut bisa dilakukan pecandu narkoba secara online melalui website BNN. Nantinya, pemohon terlebih dahulu membuat akun pengguna dengan mengisi biodata menggunakan kartu identitas. Bisa KTP, SIM atau Paspor.
Selanjutnya, pemohon mengisi formulir pendaftaran yang tersedia.
Tahapan Rehabilitasi
Mengutip laman bnn.go.id rehabilitasi narkoba tidak dilakukan secara sembarangan. Perlu tahap demi tahap hingga akhirnya pecandu tersebut bisa dilepas kembali ke tengah masyarakat, jika tidak terjerat hukum.
Berikut Tahapannya:
1. Tahap Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)Ini merupakan tahap awal. Dokter akan memeriksa kesehatan fisik dan mental pecandu. Dari hasil pemeriksaan, dokter kemudian bisa memberikan resep obat tertentu untuk mengurangi gejala sakau.
2. Tahap Rehabilitasi Non-medisPada tahap kedua ini, dilakukan di tempat rehabilitasi narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia. Saat berada di tempat rehabilitasi ini, pecandu akan coba dipulihkan agar bisa kembali normal dan terbebas dari narkoba yang berbahaya.
3. Tahap Pembinaan LanjutanPada tahap ini, pecandu sudah bisa kembali ke lingkungan. Namun akan tetap diawasi sehingga nantinya mantan pengguna ini tidak tergoda untuk kembali ke jalan yang salah.
Selain tahapan rehabilitasi tersebut, juga terdapat sejumlah cara terapi dan rehabilitasi untuk pengobatan narkoba. Berikut ini jenis metode pengobatan tersebut, yakni:
1. Cold TurkeyPada metode ini, pengguna langsung dihentikan aksesnya terhadap narkoba. Biasanya pengguna akan dikurung di ruangan tertentu sampai tingkat ketergantungan terhadap narkoba itu bisa dihilangkan. Setelah itu, orang tersebut akan diikutkan konseling agar bisa bertobat dan tidak kembali tergiur dengan narkoba yang berbahaya.
2. Cara AlternatifDi Indonesia juga ada sejumlah metode alternatif untuk penyembuhan narkoba. Biasanya metode ini dilakukan oleh orang tertentu yang biasa melakukan pengobatan alternatif.
3. Terapi Komunitas (Therapeutic Community (TC))Merupakan metode untuk bisa mengembalikan mantan pengguna kembali ke tengah masyarakat. Menggunakan terapi ini diharapkan pengguna bisa kembali ke masyarakat dan kembali sebagai manusia yang normal.
4. Metode 12 LangkahMetode pengobatan narkoba ini dikembangkan di Amerika Serikat. Ada 12 tahapan yang dilakukan sehingga nantinya pengguna itu bisa kembali sembuh.
Penting juga diketahui ada tempat rehabilitasi narkoba rawat inap dan rawat jalan di seluruh Indonesia.
Sesuai fungsinya, tempat rehabilitasi narkoba rawat inap itu bisa digunakan untuk merehabilitasi pengguna narkoba sambil menginap.
Sedangkan untuk tempat rehabilitasi narkoba rawat jalan bisa digunakan untuk merehabilitasi narkoba sambil rawat jalan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaPenyebab Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkotika, Alasan Kenapa Pecandu Selalu Terjerat Lagi
Mengatasi kecanduan narkoba melibatkan serangkaian langkah, termasuk pemeriksaan, detoksifikasi, stabilisasi, dan after care.
Baca SelengkapnyaRehabilitasi Mental Santri Ponpes Al-Hanifiyyah Kediri Lihat Penganiayaan Maut Terhambat, Ini Penyebabnya
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kediri sebelumnya berencana merehabilitasi mental kepada para santri yang menyaksikan kasus penganiayaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengintip Aktivitas Ponpes Rehabilitasi Narkoba di Semarang, Santrinya Fasih Mengaji
PPPA Daarul Qur'an mengunjungi Pondok Pesantren Rehabilitasi At-Tauhid Kota Semarang pada Senin pekan lalu.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaMasih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang
Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaMulai Banyak Peminatnya, Ternyata Ini Manfaat Beras Porang Buat Tubuh yang Jarang Diketahui
Beragam manfaat beras porang buat kesehatan tubuh yang wajib diketahui.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca Selengkapnya