Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membandel, Toko Minuman Alkohol di Malang Disegel Paksa Satpol PP

Membandel, Toko Minuman Alkohol di Malang Disegel Paksa Satpol PP Toko Minuman Alkohol di Malang Disegel Paksa Satpol PP. ©2020 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menutup paksa dan menyegel sebuah toko minuman beralkohol (Minol) di Jalan Soekarno-Hatta. Toko 'N' ditutup paksa karena dianggap mengabaikan peringatan petugas.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Prijadi mengatakan, pemilik usaha telah diperingatkan sebagaimana Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Menghadapi Covid-19. Tetapi sang pemilik dinilai tidak mempedulikan peringatan tersebut.

"Surat Edaran dimaksud tertuang tegas untuk toko penjual minuman beralkohol ditutup dan (toko N) sudah beberapa kali diingatkan oleh operasi gabungan," tegas Prijadi, Senin (21/4).

Namun pemilik usaha tetap tidak mengindahkan dan melanggar dengan tetap membuka usahanya. Padahal sang pemilik, sebelumnya juga telah membuat surat pernyataan di Polresta Malang Kota usai terjaring operasi gabungan.

toko minuman alkohol di malang disegel paksa satpol pp

"Maka pada Senin, 21 April 2020, kita lakukan penyegelan dan penutupan usaha jualan Minol di toko N tersebut," tegas.

Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji telah menginstruksikan Kasatpol PP untuk mengambil tindakan tegas atas pelanggaran tersebut. Karena sebelumnya telah diberi peringatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Ini karena sudah ada beberapa kali peringatan. Saat di mana (pelaku usaha) yang lain mematuhi Surat Edaran, maka akan jadi preseden buruk kalau tidak ditindak. Jadi tidak boleh main-main, apalagi sudah terlapor telah buat pernyataan di Polresta, tapi tetap juga melanggar. Maka saya perintahkan disegel," ungkap Sutiaji.

SE Walikota Malang Nomor 13 Tahun 2020 mengatur tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Menghadapi Covid-19. Surat tersebut merupakan pengganti dari edaran sebelumnya, nomor 10 Tahun 2020. Surat Edaran nomor 13 Tahun 2020 berlaku sampai dengan 5 Mei 2020, namun dimungkinkan diperpanjang masa berlakunya.

toko minuman alkohol di malang disegel paksa satpol pp

Karena surat keputusan Kepala BNPB tentang masa gawat darurat Covid-19 juga berlaku sampai 29 Mei 2020. Sementara juga belum bisa diketahui perkiraan wabah Covid-19 berakhir.

Sehingga dalam masa penanganan dan pencegahan masih harus berjalan, termasuk perpanjangan instrumen yang telah dikeluarkan Pemkot.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP