Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Melihat Peluang Mediasi IDI vs Dokter Terawan Jelang Eksekusi Pemecatan

Melihat Peluang Mediasi IDI vs Dokter Terawan Jelang Eksekusi Pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Konflik Pengurus Besar Ikatan Doker Indonesia (PB IDI) dengan dokter Terawan Agus Putranto belum menemukan jalan tengah. Meskipun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bersedia menjadi mediator keduanya.

Juru Bicara PB IDI, Beni Satria mengatakan hingga saat ini belum ada pertemuan mediasi. Sebab, tawaran mediasi dari Budi Gunadi belum disepakati PB IDI dan dokter Terawan.

"Enggak ada ya. Jadi itu kan tawaran mediasi dari bapak Menkes. Namanya mediasi itu harus disepakati oleh kedua belah pihak," katanya, Selasa (19/4).

Menurut Beni, PB IDI menyambut baik tawaran Kementerian Kesehatan untuk berdamai dengan dokter Terawan.

"Tapi sampai hari ini, belum ada baik dari kedua belah pihak, dari kita dan sejawat kita untuk menyanggupi atau mengiyakan apa yang ditawarkan oleh Menteri. Jadi sampai hari ini belum ada pertemuan atau komunikasi intens antara IDI dan sejawat Terawan," ucapnya.

Sebelumnya, Budi Gunadi mengaku memediasi PB IDI dengan dokter Terawan. Bahkan, Kemenkes telah memanggil Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan IDI.

"Jadi saya memanggil semua, sudah bertemu dengan KKI dengan IDI, sudah ketemu dengan Kemenkes," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).

Namun, Kementerian Kesehatan belum menemui dokter Terawan. Pada kesempatan berikutnya, Kemenkes akan memanggil Terawan.

"Nanti rencana saya mau ketemu dengan dr Terawan," kata Budi.

Kemenkes turun tangan lantaran tidak ingin perdebatan antara IDI dan Terawan diperpanjang. Budi mengatakan, bakal habis energi untuk melayani masyarakat. Sebaiknya perseteruan IDI dan Terawan segera diakhiri.

"Memang bukan wewenang peran Kemenkes di sini lebih memediasi. Ini kan masalah internal organisasi. Tapi seenggaknya kita mengimbau agar kita dipakai untuk energi yang lebih produktif," kata Budi.

Muktamar IDI Rekomendasikan Pecat Terawan

Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022 merekomendasikan pemberhentian secara permanen dokter Terawan dari keanggotaan IDI.

Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan dari keanggotaan IDI ini merujuk pada surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Melalui surat tersebut diputuskan dan ditetapkan tiga hal.

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian Terawan dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 25 Maret 2022.

Sementara, dokter Terawan belum mengeluarkan tanggapan usai direkomendasikan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI. Pernyataan hanya disampaikan melalui mantan Tenaga Ahli (TA) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Andi melalui keterangan tertulis 28 Maret lalu.

"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI)," kata dokter Terawan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia
IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia

IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.

Baca Selengkapnya
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.

Baca Selengkapnya
Indonesia Darurat Pemenuhan Dokter Spesialis, Apa Penyebabnya?
Indonesia Darurat Pemenuhan Dokter Spesialis, Apa Penyebabnya?

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi
Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi

Berikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.

Baca Selengkapnya
Dokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan
Dokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan

Pekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap
Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap

Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.

Baca Selengkapnya