Melawan Polisi, Dua Pencuri Modus Pecah Kaca di Siak Ditembak
Merdeka.com - Dua bandit pencurian dengan modus pecah kaca ditembak polisi di Kampung Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Sebab, kedua pelaku melawan polisi saat akan ditangkap.
"Kedua pelaku ditangkap di kampung halamannya setelah korban Arsyad membuat laporan ke Polsek Kerinci Kanan. Mereka melawan, makanya dilakukan tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Selasa (25/2).
Dodddy menyebutkan, anggotanya langsung merespon saat warga membuat laporan sebagai korban pencurian. Petugas melakukan penyelidikan hingga ke Sumatera Selatan dan akhirnya menangkap keduanya pada 17 Februari lalu.
"Kedua pria berinisial MZ (26) dan IS (30), mereka mencuri uang milik M Arsyad (36) warga Siak," kata Doddy.
Peristiwa pencurian modus pecah kaca itu terjadi Rabu 5 Februari lalu. Ketika itu korban baru pulang dari salah satu bank di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya, korban memakirkan kendaraannya di depan Kantor Penghulu Kampung Kerinci Kanan. Saat korban mendatangi mobil, kaca pintu depan mobil Daihatsu Xenia dan tas beserta uang Rp65 juta sudah hilang.
Kedua pelaku merupakan warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kedua pelaku membagi peran, IS pemantau lapangan sambil bawa sepeda motor sedangkan MZ sebagai eksekutor pecah kaca dan membawa uang korban.
"Selama dua bulan terakhir, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan kejahatan yang sama. Ada di Kampar, Siak dan Indragiri Hilir," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti milik korban yang sempat dibawa pelaku berjumlah Rp260 juta. Sejumlah busi sepeda motor untuk alat pecah kaca juga disita.
"Tersangka MZ pernah ditahan dalam kasus yang sama di Manado. Dia mengetahui cara pecah kaca dengan busi tadi dari teman di kampungnya," kata Doddy.
Doddy mengungkapkan, para pelaku memang sehari-hari berprofesi mencuri. Hasil curian mereka diberikan kepada keluarga untuk nafkah.
"Sebagian diberikan ke anak istrinya dan sisanya untuk main judi online," kata Doddy.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Doddy menghimbau agar masyarakat berhati-hati ketika membawa barang saat meninggalkan kendaraan. Sebab, kejahatan pecah kaca ini tidak hanya dilakukan kedua tersangka.
Doddy juga mengingatkan agar warga harus selalu hati-hati saat membawa uang dalam jumlah banyak. Karena kejahatan senantiasa datang saat korbannya lalai.
"Jangan meninggalkan barang berharga dan uang di dalam mobil saat diparkirkan. Karena itu akan membuat peluang bagi pelaku kejahatan bermodus pecah kaca," kata Doddy.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain harus mendekam di penjara, pelaku juga gagal menikahi kekasihnya karena akan menikah dengan laki-laki lain.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya