Mediasi pembebasan lahan, Kejati Sulsel teken MoU dengan 14 instansi
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menggandeng 14 instansi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU ini berlangsung di lantai delapan kantor Kejati Sulsel oleh Kajati Sulsel Jan Samuel Maringka dan para pimpinan 14 instansi tersebut, Selasa (21/3).
14 instansi tersebut masing-masing Perusda Sulsel, PT Pembangunan Perumahan Cabang VII Makassar, Kanwil BPN Sulsel, Perum Bulog Divre Sulselbar, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, RRI Nusantara IV, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Sungai Jeneberang, PT Angkasa Pura I, PT Hutama Karya, PT Semen Tonasa, PT Sucofindo, PT Industri Kapal Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan BPOM Makassar.
"Kegiatan ini adalah wujud kerja sama antara 14 stakeholder dengan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Jadi bukan kerja sama di bidang atau masalah pidana. Tujuannya adalah turut membantu dengan memediasi jika sekiranya mereka terkendala dalam konteks pembebasan lahan," kata Jan Samuel Maringka kepada wartawan usai kegiatan penandatanganan MoU ini berlangsung.
Kata Jan, para stakeholder 14 instansi ini dapat menggunakan jaksa untuk turun melakukan mediasi apabila ada hal pekerjaan yang terhambat. Jaksa akan ikut dalam proses baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan. Artinya, kata Jan lagi, persoalan-persoalan itu bisa dimediasi oleh jaksa pengacara negara sebagai kuasa pemberi kuasa.
"Tujuannya adalah untuk mengeliminasi kerugian keuangan negara sehingga kita bisa bersinergi pada persoalan-persoalan pembangunan, sehingga pembangunan yang dimaksud bisa berjalan tepat waktu dan tepat sasaran," kata Jan Samuel Maringka seraya menambahkan, kegiatan ini adalah bagian dari TP4D atau Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah.
Ditanya soal konflik kepentingan dengan para stakeholder dari instansi-instansi itu bisa saja muncul dalam proses hukum, Jan Samuel Maringka mengatakan kerja sama yang baru saja ditandatangani terkait perdata dan tata usaha negara, jadi tidak terkait dengan masalah pidana. Jadi sekiranya ada di antara mereka yang terjerat kasus pidana maka proses hukum pidananya akan tetap berjalan.
"Walaupun proses penegakan hukum berjalan tapi pembangunan tidak boleh terhambat," tekannya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaIstana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini
Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca Selengkapnya