Masinton tantang KPK buka rekaman Miryam sebut ditekan anggota DPR
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekaman BAP Miryam S Haryani, tersangka keterangan palsu kasus e-KTP. Hal ini menyusul penyebutan 6 nama anggota Komisi III, yang diduga mendesak Miryam untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik KPK.
"Saya mau tantang, penyebutan nama saya di depan persidangan. Buka rekamannya, bener enggak ada? Enggak usah pakai angket, saya tantang buka. Siapa yang berbohong? KPK sedang mengkriminalisasi saya atau saya yang menekan Miryam," kata Masinton di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (22/4).
DPR juga berupaya mendesak KPK membuka bukti kesaksian Miryam kepada penyidik melalui hak angket. Namun, Masinton menyebut tantangan ini bersifat pribadi. KPK diminta membuka bagian kesaksian Miryam soal tekanan anggota-anggota Komisi III kepadanya.
"Itu bukan rekaman, potongan rekamannya, ada enggak pernyataan itu yang menyebut anggota komisi III melakukan penekanan," tegasnya.
Masinton menilai pernyataan pihak KPK berlebihan. KPK dituding telah melakukan politik koruptorisasi kepada pihak-pihak yang mengkritik mereka.
"Setiap orang yang menentang KPK dianggap pro koruptor. Kalau saya korupsi tangkap, tapi jangan dituduh menekan-nekan. Kalau saya korup tangkap, jangan menuduh menekan-menekan menghambat penyidikan. Itu enggak bener," ujar Masinton.
Politikus PDIP ini menambahkan, angket yang diusulkan Komisi III merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Untuk itu, Masinton menepis tudingan rencana penggunaan angket sebagai upaya pelemahan lembaga antirasuah itu.
"Jadi kita enggak boleh alergi dengan pengawasan. Pengawasan memang melekat pada DPR. Jangan apa-apa terhadap KPK dianggap melemahkan, prokoruptor. Jangan KPK menjadi komisi yang melakukan koruptorisasi," tandasnya.
DPR, lanjutnya, memiliki kewenangan untuk mengawasi KPK secara penuh. Pengawasan harus dilakukan untuk memastikan wewenang besar KPK tidak disalahgunakan. Ketentuan itu juga telah diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Kita harus memastikan kewenangan besar yang dimiliki KPK tidak disalahgunakan. Jadi jangan alergi dengan pengawasan," tutup Masinton.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya