Masih buru Honggo, Bareskrim ingin limpahkan dua tersangka korupsi kondensat
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan saat ini dirinya tetap mengupayakan tahap dua kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas dengan tersangka yang lengkap. Karena sampai saat ini pihaknya baru bisa menangkap dua dari tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita tetap upayakan tiga, tinggal ada koordinasi dengan kejaksaan, kalau memungkinkan kalau bisa dua dulu, kita dua dulu," kata Ari di Aula PTIK/STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Jika polisi hanya melimpahkan dua tersangka saja yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono kepada kejaksaan, Ari khawatir masyarakat akan berpikir negatif terhadap pihaknya karena saat ini eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno masih buron.
"Nanti kan ini masyarakat menilai macam-macam, tuh kan benar katanya dua, yang satu digelapkan. Kan itu enggak bagus juga. Hasil koordinasi istilahnya kita berharap publik tidak menjustifikasi kita, jangan memperburuk situasi," ujarnya.
Dia menegaskan, Polri serius untuk menyelesaikan kasus ini karena sudah lama diproses. Dan pihaknya juga akan benar-benar melengkapi seluruh berkas dan tersangka usai dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
"Dalam artian pemerintah sudah serius dan aparat penegak hukum yang sudah sekian lama perbaikan-perbaikan sudah kita buktikan bahwa Jaksa melihat bahwa ini sudah cukup, kita naikkan, dianggap lengkap dan bisa diserahkan tapi karena belum ada orangnya ya kita lengkapi," ucapnya.
Bareskrim, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan apabila pihaknya bisa menyerahkan dua tersangka terlebih dahulu kepada Kejaksaan. Dan itu dilakukan sambil pihaknya melakukan pencarian terhadap Honggo yang sampai saat ini masih buron yang infonya berada di Singapura.
"Pada prinsipnya kita akan serahkan lengkap tiga. Tapi karena yang dua sudah siap yang satu tidak ada, kita upayakan dulu langsung, jangan sampai kita dinilai negatif seperti itu. Kita upayakan untuk bisa tiga, nanti kira-kira dalam upaya pencarian ini kita belum bisa temukan, nanti kita koordinasi sama Jaksa. apakah memang kita berkenan untuk dua dulu," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemelu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya