Hot Issue

Masih Adakah Jalan Menuju Legalisasi Ganja Medis?

Kamis, 21 Juli 2022 09:16 Reporter : Eko Prasetya
Masih Adakah Jalan Menuju Legalisasi Ganja Medis? ganja medis. ©REUTERS/Michaela Rehle

Merdeka.com - Santi Wirastuti bersama anaknya yang duduk di kursi roda mendatangi Car Free Day Jakarta kala itu. Santi memegang tulisan 'Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis'. Santi mengaku anaknya tersebut mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak.

Kata 'Ganja Medis' akhirnya sempat menjadi topik perbincangan publik terkait legalitas dan kesehatan. Akhirnya Santi diundang ke DPR dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III dan pakar untuk membahas legalisasi ganja demi kepentingan medis di Kompleks Parlemen, Senayan.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun meneliti manfaat tanaman ganja untuk kebutuhan medis. Hasil riset akan diserahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dijadikan acuan dalam membuat kebijakan terkait tatalaksana pengobatan dengan mariyuana.

"Sebagai usulan dari organisasi profesi IDI, kita mendorong ini (ganja medis) menjadi bagian riset terlebih dahulu. Baru kemudian kita melangkah untuk menjadikannya suatu bagian dari standar pelayanan kesehatan," kata Ketua IDI, M Adib Khumaidi.

Adib menjelaskan, riset yang dilakukan berupaya melihat aspek keselamatan pasien ketika mendapatkan pengobatan ganja. Selain itu, riset itu juga ditujukan mencari tahu efek samping dari penggunaan ganja medis.

2 dari 5 halaman

Riset akan mengkaji penyakit apa saja yang bisa ditangani dengan ganja medis. Penelitian itu juga akan membahas soal dosis ganja medis, pihak yang berwenang memberikan dosis, dan pihak yang bertanggung jawab memperhatikan efek sampingnya.

Adib menyebut, riset amat penting dalam upaya menjadikan mariyuana sebagai bagian dari tatalaksana pengobatan, agar regulasi yang dibuat benar-benar berdasarkan bukti ilmiah. Dengan begitu, keselamatan pasien dapat terjamin.

"Jangan sampai nanti kita merugikan atau malah (membahayakan) keselamatan pasien. Itu harus kita perhitungkan lewat riset," ujarnya.

Santi Warastuti bersama dua ibu lainnya, Dwi Pertiwi dan Naflah Murhayanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy. Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

3 dari 5 halaman

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan. Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman saat persidangan.

"Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman di ruang sidang MK.

Penolakan gugatan ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.

Di antara pertimbangannya, MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum terbukti secara ilmiah.

"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Hakim MK Suhartoyo.

4 dari 5 halaman

Sementara itu, fakta beberapa negara memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara ilegal, tidak serta merta dapat digeneralisasi. MK menilai fakta itu tak bisa mempengaruhi negara lain yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dianggap tak mengoptimalkan manfaat narkotika.

Mahkamah Konstitusi juga meminta pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai manfaat narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan. Hasil penelitian nantinya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk perubahan undang-undang.

Hal itu ditegaskan MK dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari penderita gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

Dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam dengan melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo, Rabu (20/7).

Belum adanya pengkajian dan penelitian ilmiah, kata Suhartoyo, membuat pemanfaatan narkotika golongan I secara imperatif hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Pembatasan tersebut dilakukan karena narkotika golongan I berpotensi menimbulkan ketergantungan sangat tinggi.

Suhartoyo menjelaskan di sisi lain MK melihat adanya kebutuhan yang sangat mendesak perihal kepastian dapat atau tidaknya narkotika golongan I dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi.

"Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati pada penderita penyakit tertentu yang 'secara fenomenal' menurut para pemohon dapat disembuhkan dengan terapi yang menggunakan jenis narkotika golongan I," ujar Suhartoyo dilansir dari Antara.

Suhartoyo mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.

Pemerintah bersama dengan pemangku kepentingan, sambung Suhartoyo, juga harus mengatur secara detail tentang antisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

5 dari 5 halaman

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta para penggugat seperti Santi yang memiliki anak cerebral palsy agar tidak kecewa dan putus asa, sebab DPR masih tetap bisa mengupayakan revisi UU Narkotika.

"Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan Yudisial review," katanya.

Menurutnya, MK tidak memutuskan bahwa pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat Undang-undang yakni DPR.

Adapun Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

"Tidak berarti pasal 8 ayat 1 gak bisa diubah. Karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR," ujarnya.

Menurut Wakil Ketua MPR itu, hampir seluruh fraksi sepakat untuk merelaksasi penggunaan ganja untuk medis. Bahkan, tahun sidang berikutnya Panja untuk revisi akan langsung bergerak membahas.

"Yang kami usulkan pasalnya kira-kira seperti ini, narkotika golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan," terangnya.

"Nanti perlu ada peraturan pelaksanaan nah tentu bayangan saya peraturan pelaksanaannya itu mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis," tambah Arsul. [eko]

Baca juga:
Pemerintah Kaji Pemanfaatan Ganja untuk Medis dalam RUU Narkotika
PPP Sebut Mayoritas Fraksi DPR Sepakat Revisi UU Narkotika Dilanjutkan
MK Tolak Ganja Medis, DPR Sarankan Pemerintah Buat Kajian Merujuk ECDD 2019
MK: Pemanfaatan Ganja Medis Perlu Kesiapan Struktur dan Budaya Hukum
MK Minta Pemerintah Kaji Manfaat Ganja untuk Medis

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini