Merdeka.com - Santi Wirastuti bersama anaknya yang duduk di kursi roda mendatangi Car Free Day Jakarta kala itu. Santi memegang tulisan 'Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis'. Santi mengaku anaknya tersebut mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak.
Kata 'Ganja Medis' akhirnya sempat menjadi topik perbincangan publik terkait legalitas dan kesehatan. Akhirnya Santi diundang ke DPR dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III dan pakar untuk membahas legalisasi ganja demi kepentingan medis di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun meneliti manfaat tanaman ganja untuk kebutuhan medis. Hasil riset akan diserahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dijadikan acuan dalam membuat kebijakan terkait tatalaksana pengobatan dengan mariyuana.
"Sebagai usulan dari organisasi profesi IDI, kita mendorong ini (ganja medis) menjadi bagian riset terlebih dahulu. Baru kemudian kita melangkah untuk menjadikannya suatu bagian dari standar pelayanan kesehatan," kata Ketua IDI, M Adib Khumaidi.
Adib menjelaskan, riset yang dilakukan berupaya melihat aspek keselamatan pasien ketika mendapatkan pengobatan ganja. Selain itu, riset itu juga ditujukan mencari tahu efek samping dari penggunaan ganja medis.
Riset akan mengkaji penyakit apa saja yang bisa ditangani dengan ganja medis. Penelitian itu juga akan membahas soal dosis ganja medis, pihak yang berwenang memberikan dosis, dan pihak yang bertanggung jawab memperhatikan efek sampingnya.
Adib menyebut, riset amat penting dalam upaya menjadikan mariyuana sebagai bagian dari tatalaksana pengobatan, agar regulasi yang dibuat benar-benar berdasarkan bukti ilmiah. Dengan begitu, keselamatan pasien dapat terjamin.
"Jangan sampai nanti kita merugikan atau malah (membahayakan) keselamatan pasien. Itu harus kita perhitungkan lewat riset," ujarnya.
Santi Warastuti bersama dua ibu lainnya, Dwi Pertiwi dan Naflah Murhayanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy. Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.
Advertisement
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan. Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman saat persidangan.
"Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman di ruang sidang MK.
Penolakan gugatan ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.
Di antara pertimbangannya, MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum terbukti secara ilmiah.
"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Hakim MK Suhartoyo.
Sementara itu, fakta beberapa negara memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara ilegal, tidak serta merta dapat digeneralisasi. MK menilai fakta itu tak bisa mempengaruhi negara lain yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dianggap tak mengoptimalkan manfaat narkotika.
Mahkamah Konstitusi juga meminta pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai manfaat narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan. Hasil penelitian nantinya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk perubahan undang-undang.
Hal itu ditegaskan MK dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari penderita gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.
Dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam dengan melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo, Rabu (20/7).
Belum adanya pengkajian dan penelitian ilmiah, kata Suhartoyo, membuat pemanfaatan narkotika golongan I secara imperatif hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Pembatasan tersebut dilakukan karena narkotika golongan I berpotensi menimbulkan ketergantungan sangat tinggi.
Suhartoyo menjelaskan di sisi lain MK melihat adanya kebutuhan yang sangat mendesak perihal kepastian dapat atau tidaknya narkotika golongan I dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi.
"Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati pada penderita penyakit tertentu yang 'secara fenomenal' menurut para pemohon dapat disembuhkan dengan terapi yang menggunakan jenis narkotika golongan I," ujar Suhartoyo dilansir dari Antara.
Suhartoyo mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
Pemerintah bersama dengan pemangku kepentingan, sambung Suhartoyo, juga harus mengatur secara detail tentang antisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I.
Advertisement
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta para penggugat seperti Santi yang memiliki anak cerebral palsy agar tidak kecewa dan putus asa, sebab DPR masih tetap bisa mengupayakan revisi UU Narkotika.
"Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan Yudisial review," katanya.
Menurutnya, MK tidak memutuskan bahwa pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat Undang-undang yakni DPR.
Adapun Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
"Tidak berarti pasal 8 ayat 1 gak bisa diubah. Karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR," ujarnya.
Menurut Wakil Ketua MPR itu, hampir seluruh fraksi sepakat untuk merelaksasi penggunaan ganja untuk medis. Bahkan, tahun sidang berikutnya Panja untuk revisi akan langsung bergerak membahas.
"Yang kami usulkan pasalnya kira-kira seperti ini, narkotika golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan," terangnya.
"Nanti perlu ada peraturan pelaksanaan nah tentu bayangan saya peraturan pelaksanaannya itu mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis," tambah Arsul. [eko]
Baca juga:
Pemerintah Kaji Pemanfaatan Ganja untuk Medis dalam RUU Narkotika
PPP Sebut Mayoritas Fraksi DPR Sepakat Revisi UU Narkotika Dilanjutkan
MK Tolak Ganja Medis, DPR Sarankan Pemerintah Buat Kajian Merujuk ECDD 2019
MK: Pemanfaatan Ganja Medis Perlu Kesiapan Struktur dan Budaya Hukum
MK Minta Pemerintah Kaji Manfaat Ganja untuk Medis
Mahfud Ungkap Modus Dugaan TPPU Rp349 T di Kemenkeu, Salah Satunya Safe Deposit Box
Sekitar 18 Menit yang laluPolisi Tangkap 379 Pelaku Kejahatan dalam Waktu 15 Hari
Sekitar 29 Menit yang laluBesok, DPR Gelar Rapat Paripurna Putuskan Nasib Perppu Cipta Kerja
Sekitar 35 Menit yang laluPPKM Award, Padang Panjang Terbaik Penanganan Covid-19 di Regional Sumatera
Sekitar 42 Menit yang laluTargetkan 12 Kursi DPR di Situbondo, Mardiono Ajak Santri Genjot Suara PPP
Sekitar 58 Menit yang laluDua Pedagang Tewas Tertimbun Longsor di Curug Cilember
Sekitar 1 Jam yang laluRisma Tak Tahu Kasus Korupsi Bansos PKH: Itu Kejadian Sebelum Saya Jabat Mensos
Sekitar 1 Jam yang laluHari Raya Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Hentikan Penerbangan Sementara
Sekitar 1 Jam yang laluJalur Puncak-Cianjur Ditutup Sementara karena Kembali Longsor
Sekitar 2 Jam yang laluPimpinan DPR Sebut Perppu Cipta Kerja Disahkan Kamis 23 Maret
Sekitar 2 Jam yang laluGanjar ke Polisi: Galian C Ilegal di Wonosobo dan Magelang Sikat Saja
Sekitar 2 Jam yang laluPria di Bekasi Dibacok Begal, Motor dan Ponsel Dibawa Kabur
Sekitar 2 Jam yang laluKPK Tahan Advokat Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Eks Bupati Buru Selatan
Sekitar 2 Jam yang laluHadiri Sumpah Jabatan Anwar Usman, Ibas: Hakim MK Jangan Manut Kekuasaan & Tekanan
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Tangkap 379 Pelaku Kejahatan dalam Waktu 15 Hari
Sekitar 41 Menit yang laluPolisi RW Bongkar Prostitusi di Tambora Jakbar
Sekitar 2 Jam yang laluMenguak Modus 'Menembak di Atas Kuda' Lima Polisi Calo Bintara Polda Jateng
Sekitar 6 Jam yang laluPak Bhabin Lapor ke Irjen Ahmad Luthfi Rumah Warga Rusak, Reaksi Jenderal Tak Terduga
Sekitar 8 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 12 Jam yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 4 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 4 Hari yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 6 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 6 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 1 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluHasil Lengkap dan Klasemen BRI Liga 1 2022 / 2023 Pekan 31
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami