Marsekal Hadi anulir rotasi 16 anggota TNI yang dilakukan Jenderal Gatot
Merdeka.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah membatalkan mutasi terhadap sejumlah anggota TNI. Mutasi tersebut sebelumnya dilakukan oleh Panglima TNI sebelumnya Jenderal Gatot Nurmantyo.
Surat yang telah diterbitkan oleh Gatot saat itu dengan nomor Kep/982/XII/2017 tertanggal 4 Desember dibatalkan oleh Hadi lewat penerbitan surat keputusan baru bernomor Kep/928.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember.
Dalam surat keputusan yang dibuat oleh Gatot sewaktu masih menjabat sebagai Panglima TNI yaitu sebanyak 85 anggota TNI dirotasi. Namun, dengan keluarnya surat keputusan baru yang dibuat oleh Hadi, sebanyak 16 anggota TNI batal dirotasi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah membenarkan adanya surat keputusan baru terkait rotasi jabatan terhadap Pati TNI yang dibuat oleh Hadi.
"Benar, itu suratnya benar," kata Fadhilah di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (20/12).
Salah satu Pati yang batal dirotasi yaitu Letjen TNI Edy Rahmayadi yang sebelumnya dirotasi oleh Gatot dari jabatan Pangkostrad menjadi Perwira Tinggi Mabes TNI AD dalam rangka pensiun dini. Namun, dalam surat keputusan yang baru bahwa Edy tetap menjabat sebagai Pangkostrad.
Lebih lanjut, Fadhilah mengungkapkan, Hadi membatalkan 16 anggota TNI yang sebelumnya dirotasi karena keputusan itu diambil atas kebutuhan organisasi. Dia menegaskan, Hadi mempunyai wewenang menganulir keputusan Gatot.
"Kan, Pak Gatot sendiri sudah sampaikan akan diserahkan ke Pak Hadi untuk dilakukan evaluasi," ujarnya.
Berikut 16 anggota yang dibatalkan rotasi jabatannya oleh Hadi:
1. Letjen TNI Edy Rahmayadi NRP 30442, Pangkostrad jabatan baru sebagai Perwira Tinggi Mabes TNI AD
2. Mayjen TNI Sudirman NRP 30786, Asops Kasad jabatan baru sebagai Pangkostrad
3. Mayjen TNI AM Putranto, S.Sos. NRP 31102, Pangdam II/Swj jabatan baru sebagai Asops Kasad
4. Mayjen TNI Subiyanto NRP 32290, Aspers Kasad jabatan baru sebagai Pangdam II/Swj
5. Brigjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M., M. Tr (han) NRP 32589, Waaspers Panglima TNI jabatan barus sebagai Aspers Kasad
6. Brigjen TNI Gunung Iskandar NRP 32736, Waaspers Kasad jabatan baru sebagai Waaspers Panglima TNI
7. Kolonel Inf Agus Setiawan, S.E. NRP 1900010990668, Pamen Denma Mabesad jabatan baru sebagai Waaspers Kasad
8. Mayjen TNI Agung Risdhianto, M.B.A. NRP 30404, Dankodiklat TNI jabatan baru sebagai Staf Khusus Kasad
9. Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr (Han) NRP 8971/P, Dankormar jabatan baru sebagai Dankodiklat TNI
10. Brigjen TNI (Mar) Hasanudin NRP 9320/P, Kas Kormar jabatan baru sebagai Dankormar
11. Brigjen TNI (Mar) Nur Almsyah, M.Tr.(Han) NRP 9645/P, Danpasmar II Kormar jabatan baru sebagai Kas Kormar
12. Kolonel (Mar) Edi Juardi NRP 9646/P, Asops Kormar jabatan baru sebagai Danpasmar II Kormar
13. Brigjen TNI Edison Simanjuntak, S.I.P NRP 30431, Pa Sahli Tk. II Ekku Sajli Bid. Ekkudag Panglima TNI jabatan baru sebagai Staf Khusus Panglima TNI
14. Brigjen TNI Herawan Adji, M. Si (han) NRP 30465, Dir F BAis TNI jabatan baru sebagai Pa Sahli Tk II Ekku Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI
15. Kolonel Kav Steverly Christmas P. NRP 1900016361267, Pa Sahli Tk. II Poldagri Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI jabatan baru sebagai Dir F Bais TNI
16. Kolonel Inf Syafruddin NRP 32602, Paban IV/Ops Sops TNI jabatan baru sebagai Sahli Tk. II Poldagri Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaMutasi dan promosi jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1470/XII/2023
Baca SelengkapnyaBerikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen sedih saat komandan TNI AL datangi rumah eks casis yang tewas dibunuh.
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaSembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.
Baca Selengkapnya