Mark up uang BBM, Mikrot dihukum 13 bulan
Merdeka.com - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (KLH) Pematangsiantar, Mikrot dijatuhi hukuman 13 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Dia dinyatakan bersalah menggelembungkan dana pembelian bahan bakar minyak (BBM) tahun 2007 senilai Rp 657,67 juta.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur menyatakan Mikrot bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia divonis telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan negara.
Selain menjatuhi Mikrot hukuman penjara, majelis hakim juga mendendanya Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar, majelis hakim pun tidak membebani terdakwa membayar uang pengganti (UP). "Terdakwa melalui istrinya telah mengembalikan kerugian negara kepada penuntut umum," kata Guntur.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU meminta hakim mengganjar Mikrot dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mikrot telah membuat tanda terima pembelian BBM mulai Januari-Desember 2007. Namun, dokumen itu tidak sesuai kenyataannya, sehingga merugikan keuangan negara Rp 657,67 juta.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami penyesuaian.
Baca SelengkapnyaPertamina tidak menaikkan harga BBM meski harga minyak dunia merangkak naik dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat melemah.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mimin memberanikan diri menambah pengajuan modal lewat KUR BRI menjadi Rp500 juta dengan plafon 4 tahun.
Baca SelengkapnyaSetiap negara memiliki tingkat kemahalan bahan bakarnya. Berikut adalah daftar 10 negara dengan harga bahan bakar termahal.
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaPerhitungan asumsi dolar dalam perhitungan biaya Bulog menggunakan asumsi dasar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaPembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnya