Mantan Wali Kota Salatiga John Manoppo ditangkap
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Manoppo ditangkap penyidik Polda Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) di kota setempat. Berkas pemeriksaan John sebelumnya sudah dinyatakan lengkap.
Pantauan merdeka.com, John Manoppo dijemput oleh penyidik Polda Jateng dari kantor kuasa hukumnya, Heru Wismanto, Selasa (13/11), sekitar pukul 10.30 WIB siang tadi.
Penangkapan berlangsung singkat dan cepat. Bahkan beberapa awak media tidak sempat mengabadikan momen tersebut.
John Manopo, panggilan akrabnya, dibawa rombongan penyidik Polda Jateng meluncur dari rumahnya di Perumahan Mutiara, Tingkir, Kota Salatiga. Saat itu, John Manopo didampingi istrinya, Rosa Darwanti, bertemu para penyidik di kantor pengacaranya. Usai bertemu, mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Semarang.
Berkas pemeriksaan mantan John Manoppo dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jawa Tengah pada 30 Oktober lalu. Penangkapan ini dilakukan Polda Jateng setelah Kejati Jateng memberikan desakan bahwa jika dalam waktu satu bulan pelimpahan tahap dua tidak dilaksanakan, penyidik kepolisian maka kejaksaan akan melayangkan surat ke Polda Jateng.
"Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan maka status penyidikan akan dinaikkan ke tahap penuntutan guna penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," ujarnya.
Mantan Wali Kota Salatiga John Manoppo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi JLS oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng pada 28 Mei 2012.
Penyidik kepolisian memperoleh bukti kuat keterlibatan John Manoppo dalam kasus korupsi JLS saat menjabat sebagai Wali Kota Salatiga. Dia diduga melakukan penunjukan langsung terhadap PT Kuntjup yang ternyata bukanlah peserta tender dengan tawaran harga terendah.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah telah terjadi penyimpangan pada proyek JLS paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer sehingga merugikan keuangan negara Rp 12 miliar lebih.
Dalam dokumen lelang proyek JLS, tercatat PT Kuntjup bekerja sama dengan PT Kadi International, namun tidak direkomendasikan sebagai pemenang lelang.
John Manoppo membuat disposisi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga Saryono untuk memenangkan PT Kuntjup-PT Kadi yang kemudian dalam pelaksanaan proyek diduga melakukan berbagai manipulasi sehingga menyebabkan hasil pengerjaan proyek tak sesuai kontrak dan diduga merugikan negara hingga Rp 12,2 miliar.
John Manoppo dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penanganan kasus korupsi JLS, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Saryono dan istri Wali Kota Salatiga Yulianto, Titik Kirnaningsih juga ditetapkan sebagai tersangka serta telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaAkibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaEma sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca Selengkapnya