Mantan Wali Kota Makassar bingung divonis 4 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terdakwa tindak pidana korupsi PDAM Makassar, yakini dirinya tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan itu. Hakim memvonis dirinya bersalah dan harus mendekam di penjara selama 4 tahun.
"Saya masih meyakini saya tidak bersalah. Saya dan tim pengacara akan melakukan kajian dulu dan mengambil apakah kita akan melakukan banding terhadap putusan sidang ini," kata Ilham, Senin (29/2).
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda, maka dapat diganti dengan kurungan 1 bulan.
Selain itu, Ilham juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar selama 1 tahun, maka harta benda milik Ilham dapat disita dan dilelang.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di sidang sebelumnya Pada tanggal 22 Februari 2016, menurut dia, pihaknya merasa kebingungan dengan tuntutan jaksa yang berupa pembebanan uang pengganti kepada dirinya sebesar Rp 5,5 miliar.
"Saya terdakwa masih merasa kebingungan. Oleh karena itu, saya mengatakan bahwa saya masih ingin mempelajari lagi, karena ada disenting opinion yang didakwakan kepada saya Rp 5,5 M, dan uang pengganti cuma Rp 150 juta. Memang putusan pertimbangan inilah yang akan kami lakukan kajian lebih dalam," ucapnya.
Sebelumnya, Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/2).
Ilham dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun atas dakwaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013.
"Terdakwa telah terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Tito Suhud saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntan Jaksa KPK. Jaksa Penuntut Umum, menuntut Ilham dengan pidana 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan. Terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengelolaan PDAM kota Makassar.
Ilham dinilai telah mengarahkan direksi PDAM untuk menunjuk perusahaan tertentu memerintahkan melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam rencana kerja anggaran PDAM dan meminta untuk melanjutkan kerja sama rehabilitasi operasi dan transfer (rot) instalasi pengolahan air (ipa) 2 panaikan tahun 2007 - 2013.
Dia dikenakan pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 (1) KUHP.
Ilham telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,5 miliar dan memperkaya direktur PT Traya (alm) Hengky Widjaja sebesar Rp 40,33 miliar yang seluruhnya bersumber dari selisih penerimaan pembayaran dan pengeluaran riil PT Traya Tirta Makassar. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 45,8 miliar.
Jaksa meminta tambahan tuntutan berupa pembebanan uang pengganti kepada ilham sebesar 5,5 milyar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta benda akan di sita sebagai pengganti uang tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca SelengkapnyaKebakaran Pondok Pesantren (ponpes) Al Wasilah Lemo, Polewali Mandar, merenggut korban jiwa. Dua santri meninggal dunia akibat mengalami luka bakar parah.
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPantauan merdeka.com, Rabu (14/2) pukul 08.00 WIB, Cak Imin yang datang bersama istri, anak, dan pendukungnya diiringi selawat.
Baca SelengkapnyaIbu bayi malang ini divonis penjara seumur hidup karena menelantarkan bayinya hingga tewas.
Baca SelengkapnyaKarnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaHamil kosong atau kehamilan anembrionik adalah kondisi di mana telur yang telah dibuahi menempel pada dinding rahim, namun embrio tidak berkembang.
Baca Selengkapnya