Mantan Pengurus Jelaskan Tugas Divisi Jihad FPI, Tak Terkait Aksi Terorisme
Merdeka.com - Pengacara Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar yang juga mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan fungsi divisi jihad yang ada di FPI. Hal itu menyusul ditangkapnya terduga teroris Husein Hasny yang memiliki KTA pengurus divis jihad FPI.
"Divisi jihad itu untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar yang memang sesuai dengan ajaran Islam," kata Aziz ketika ditemui wartawan, Selasa (6/4) usai sidang Rizieq di PN Jakarta Timur.
Aziz pun membantah apabila divisi jihad FPI dikaitkan dengan gerakan teroris, lantaran ditangkapnya Husein Hasny oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Enggak ada (hubungannya), jihad itu kan pengertian nya luas. Menurut FPI melakukan jihad itu adalah melakukan kebaikan-kebaikan semaksimal kami, dan mencegah kemungkaran semaksimal kami," jelasnya.
Dia menjelaskan kalau kegiatan divisi jihad FPI salah satunya fokus bergerak membantu masyarakat di kala bencana. Adapun keterkaitan dengan Husein Hasny, Aziz menegaskan kalau yang bersangkutan telah dikeluarkan dari FPI sejak 2017.
"Membantu saat bencana itu amar makruf nahi mungkar, ada orang susah kami bantu. Masalah penyimpangan itu adalah oknum, dan sudah kami keluarkan," ujarnya.
Aziz menduga ada pihak yang sengaja mengait-kaitkan agar menggiring opini negatif di masyarakat. "Memang itulah yang mereka mau, mereka mau mengait-kaitkan supaya gaduh, dan supaya heboh. Dan kami tidak akan terpengaruh dengan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap terduga teroris di Condet Jakarta Timur atas nama Husein Hasny yang belakangan diketahui merupakan mantan anggota Divisi Jihad FPI.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebut peran HH sangat penting. Selain sebagai penyandang dana, HH juga memberikan tutorial merangkai bom dalam bentuk video.
"Dia yang merencanakan mengatur taktis dan teknis bersama ZA. Hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan amaliah ini. Dia membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya," kata Kapolda.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku sudah meminta izin terkait ketidakhadirannya di HUT ke-51 PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, sikap oposisi atau koalisi akan dilakukan demi kepentingan rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Yasin berharap hasil Pemilu 2024 tersebut harusnya dijadikan bahan musahabah bagi elite partainya yang duduk di struktur kepengurusan DPP.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan DPP CMMI melalui surat pemberitahuan ke seluruh anggota DPP CMMI, PP Muslimah CMMI
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya