Mantan Ketua MK minta KPK jangan takut diintimidasi kasus E-KTP
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan korupsi E-KTP tengah digelar Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta. Dalam dakwaan disebut banyak politisi terlibat dalam kasus ini. Atas kondisi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak perlu takut dengan intimidasi dari partai politik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa terkait kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu takut dengan adanya intimidasi dari partai politik yang kadernya tersangkut di dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini deretan nama besar terlibat kasus E-KTP belum pihak mengakui. Hal tersebuy, menurut Jimly, terjadi karena belum adanya aturan mengatur terkait pengunduran diri tersebut. "Itu kan sulitnya belum ada aturan seperti itu. Dan budaya mundur kita ga ada, kita kan budayanya maju terus pantang mundur ini yang jadi masalah kita," kata Jimly di Jakarta, Kamis (9/3).
Meski begitu, Jimly meminta semua pihak menghormati proses hukum tengah berjalan. "Ya sudahlah kita serahkan pada proses hukumlah," tegasnya.
Perlu diketahui, dalam persidangan E-KTP, Jaksa KPK Irene, menyebutkan bahwa dua terdakwa, Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
"Bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua Fraksi Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011," ujar Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya