Mantan Kalapas & 4 Pejabat Jadi Saksi Sidang Kebakaran Lapas Tangerang
Merdeka.com - Lima pejabat Lembaga Pemasyarakat Kelas IA Tangerang, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, yang menewaskan 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 72 WBP lainnya luka-luka.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma menerangkan, lima orang pejabat Lapas Kelas I A Tangerang, akan dimintai keterangannya dalam sidang kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Seperti diantaranya, mantan Kalapas, Kepala Bidang Keamanan, Kasie Keamanan dan Bendahara Lapas yakni, masing-masing bernama, Rino Soleh Sumitro, Ngadino, Arief Rahman, Sugandi, Vicktor Teguh Prihartono dan Willy Gunawan Nasution.
"Sidang kali ini, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menghadirkan lima pejabat struktural dari lingkup Lapas Kelas I A Tangerang," kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Selasa (15/2).
Salah satu dari saksi yang dihadirkan, sambung Dapot, adalah mantan Kalapas Kelas I A Tangerang, Vicktor Teguh Prihartono yang ketika kejadian kebakaran itu, selaku pejabat Kepala Lapas Kelas IA Tangerang.
"Dalam fakta persidangan nanti akan terkuak semua misteri dari perkara kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang," jelas dia.
Dalam perkara kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, empat orang sipir Lapas dijadikan terdakwa diantaranya Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar juga diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Firmauli Silalahi.
Sementara, jalannya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail serta Elly Istianawati.
Untuk tiga terdakwa yakni, Suparto, Rusmanto, dan Yoda Wido Nugroho didakwa Pasal 359 KUHP tentang kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sementara Panahatan Butar Butar didakwa Pasal 188 KUHP tentang kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Baca SelengkapnyaTiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaAksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.
Baca SelengkapnyaSebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir, Panca merupakan seorang pengusaha kondang di Sumatra Selatan
Baca SelengkapnyaWarga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaSeorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaKPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya