Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Kalapas & 4 Pejabat Jadi Saksi Sidang Kebakaran Lapas Tangerang

Mantan Kalapas & 4 Pejabat Jadi Saksi Sidang Kebakaran Lapas Tangerang Lapas Tangerang Terbakar. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Lima pejabat Lembaga Pemasyarakat Kelas IA Tangerang, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, yang menewaskan 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 72 WBP lainnya luka-luka.

Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma menerangkan, lima orang pejabat Lapas Kelas I A Tangerang, akan dimintai keterangannya dalam sidang kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Seperti diantaranya, mantan Kalapas, Kepala Bidang Keamanan, Kasie Keamanan dan Bendahara Lapas yakni, masing-masing bernama, Rino Soleh Sumitro, Ngadino, Arief Rahman, Sugandi, Vicktor Teguh Prihartono dan Willy Gunawan Nasution.

"Sidang kali ini, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menghadirkan lima pejabat struktural dari lingkup Lapas Kelas I A Tangerang," kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Selasa (15/2).

Salah satu dari saksi yang dihadirkan, sambung Dapot, adalah mantan Kalapas Kelas I A Tangerang, Vicktor Teguh Prihartono yang ketika kejadian kebakaran itu, selaku pejabat Kepala Lapas Kelas IA Tangerang.

"Dalam fakta persidangan nanti akan terkuak semua misteri dari perkara kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang," jelas dia.

Dalam perkara kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, empat orang sipir Lapas dijadikan terdakwa diantaranya Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar juga diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Firmauli Silalahi.

Sementara, jalannya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail serta Elly Istianawati.

Untuk tiga terdakwa yakni, Suparto, Rusmanto, dan Yoda Wido Nugroho didakwa Pasal 359 KUHP tentang kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sementara Panahatan Butar Butar didakwa Pasal 188 KUHP tentang kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus

Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus

Baca Selengkapnya
Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian
Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian

Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Sempat-sempatnya 2 Prajurit TNI Lakukan ini di Sela Latihan Menembak, Aksinya Benar-benar Tak Pernah Disangka
Sempat-sempatnya 2 Prajurit TNI Lakukan ini di Sela Latihan Menembak, Aksinya Benar-benar Tak Pernah Disangka

Aksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Panca Wijaya Akbar Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Istrinya Bukan Orang Sembarangan
Mengenal Sosok Panca Wijaya Akbar Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Istrinya Bukan Orang Sembarangan

Sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir, Panca merupakan seorang pengusaha kondang di Sumatra Selatan

Baca Selengkapnya
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya
Terpidana Perkara  Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Terpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar

Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto
Daftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto

KPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya