Merdeka.com - Mayor Inf (Purn) Isak Sattu bahagia setelah mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/12). Mantan Dandim Paniai, Papua tersebut dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Dalam persidangan kemarin, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam memutuskan perkara.
Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati memutuskan bahwa terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Isak Sattu sendiri didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan kesatu dan kedua," kata Sutisna saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).
Dengan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat, hakim membebaskan Isak Sattu dari segala dakwaan JPU. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya.
"Empat menetapkan agar barang bukti berupa fotokopi dan sebagainya tetap terlampir dalam berkas perkara. Lima membebankan biaya perkara kepada negara," ujar dia.
Mendengar putusan bebas tersebut, Isak Sattu tidak dapat menyembunyikan raut bahagia. Dia menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan tim penasihat hukumnya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pengacara dan hakim sehingga saya dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan ini. Terima kasih juga kepada JPU yang sudah bekerja dan menjalankan tugas secara profesional hingga akhir persidangan ini," ujar Isak.
Dia berharap tidak ada lagi kasus seperti ini di kemudian hari. Meski demikian, sebagai mantan prajurit dirinya akan tetap patuh pada hukum dan negara.
"Saya tetap patuh dan tidak akan pernah melawan hukum," kata dia.
Advertisement
Kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini bermula pada peristiwa yang terjadi malam 7 Desember 2014 di Enarotali, kelurahan sekaligus ibu kota kabupaten Paniai, Papua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu sejumlah remaja menegur anggota TNI yang mengendarai mobil tanpa menyalakan lampu. Teguran tersebut berujung pada penganiayaan.
Keesokan harinya pada tanggal 8 Desember, warga sipil mendatangi kantor polisi dan TNI untuk meminta penjelasan terkait peristiwa tersebut. Mereka berkumpul di Lapangan Karel Gobai. Lokasi tanah lapang ini berdekatan dengan Koramil dan Polsek.
Peristiwa tersebut meletup menjadi kericuhan. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan jatuh korban jiwa, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Dalam persidangan dengan agenda tuntutan, Isak mengungkit dugaan keterlibatan pihak lainnya saat pengamanan aksi protes warga di Enarotali. Dia mengaku, jika kerusuhan dan penembakan hanya terjadi di Koramil Enarotali saja masuk akal baginya.
"Tapi ini yang tugas pokok kepolisian membubarkan tidak ada didakwa. Di mana keadilannya. Ini saja yang ingin saya sampaikan Yang Mulia," ucapnya.
Saat itu, tongkat komando Panglima TNI masih dipegang oleh Jenderal Moeldoko. Berdasarkan investigasi Komnas HAM, tragedi penyerangan di Paniai dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil. Ada empat orang meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan, sementara 21 orang harus dirawat di rumah sakit.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menetapkan Isak sebagai tersangka kasus pelanggaran HAM Berat tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang Tersangka yaitu IS," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Dalam laporan Kejagung, peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.
Selain itu, Isak dinilai tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. [cob]
Baca juga:
Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Desak Jaksa Agung Banding
Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas, Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Lengkap
Dua Hakim Dissenting Opinion, Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas
Respons Replik JPU, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Pelanggar HAM Paniai Tak Bersalah
Bacakan Pleidoi, Terdakwa HAM Berat Paniai Singgung Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Terdakwa Kasus HAM Berat di Paniai Papua Dituntut 10 Tahun Penjara
Advertisement
Rionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Perkara Penipuan PT ARI
Sekitar 31 Menit yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 32 Menit yang laluWaspada Potensi Gempa M 7,0 di IKN
Sekitar 1 Jam yang laluDuka Awal Tahun di Manado Sulawesi Utara
Sekitar 3 Jam yang laluSamanhudi Terlibat Perampokan, Wali Kota Blitar: Tidak Pernah Terbayangkan
Sekitar 4 Jam yang laluDua Hari Tersesat, Enam Pendaki Gunung Lemongan Akhirnya Ditemukan
Sekitar 7 Jam yang laluHadiri Harlah PPP di Cilegon, Erick Thohir Disambut Teriakan Presiden
Sekitar 7 Jam yang laluKronologi Lengkap Mobil Audi Tabrak Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 7 Jam yang laluInsiden Lion Air Tabrak Garbarata Bandara Merauke, Tujuh Kru Negatif Narkoba
Sekitar 7 Jam yang laluPolisi Tetapkan Sopir Audi Jadi Tersangka Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 7 Jam yang laluPenyelundupan 87 TKW Ilegal Berhasil Digagalkan di Bandara Juanda
Sekitar 7 Jam yang laluDelapan Anak di Kubu Raya Kalbar Jadi Korban Kekerasan Seksual
Sekitar 8 Jam yang laluKuota Haji Aceh Capai 4.393 Orang, Prioritaskan Jemaah Lansia
Sekitar 8 Jam yang laluBamsoet Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpad, Begini Komentar Jokowi
Sekitar 8 Jam yang laluSelain TNI, 3 Polisi Jadi Korban Jembatan Putus di Sungai Digul Papua
Sekitar 12 Jam yang laluKecelakaan Mahasiswi di Cianjur, Ini Kesaksian Istri Polisi Penumpang Mobil Audi
Sekitar 14 Jam yang laluDiduga Tabrak Mahasiswi dan Gunakan Pelat Palsu, Sopir Audi akan Diperiksa Polisi
Sekitar 14 Jam yang laluAkhir Perseteruan Kapolres Manggarai Barat & Anak Buah, Sepakat Damai hingga Pelukan
Sekitar 18 Jam yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 9 Menit yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 38 Menit yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 12 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 9 Menit yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 38 Menit yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 12 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 38 Menit yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 12 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 3 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluPrediksi Pertandingan BRI Liga 1, Persija Vs Persikabo 1973: Macan Ingin Kembali ke Puncak
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami