Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Bupati Faida Tunggak Utang Rp428 Juta, Pemkab Jember Didesak Tagih

Mantan Bupati Faida Tunggak Utang Rp428 Juta, Pemkab Jember Didesak Tagih Mantan Bupati Faida Tunggak Utang Rp428 Juta, Pemkab Jember Didesak Tagih. ©2021 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - Sejak lengser dari jabatan Bupati Jember pada akhir Februari 2021, Faida ternyata masih menyisakan utang Rp428 juta ke kas negara. Pengusaha rumah sakit ini berutang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar insentifnya sepanjang 2019.

Dalam audit anggaran 2019 yang diumumkan pada pertengahan 2020 itu, BPK menemukan kesalahan penghitungan insentif kepala daerah berdasarkan perolehan pajak. Ditemukan kelebihan bayar Rp557 juta pada insentif Bupati Faida dan Rp 225 juta untuk insentif Wabup KH A Muqit Arief.

"Untuk Wabup saat itu, utang akibat kelebihan bayar itu sudah dilunasi. Sedangkan utang Bupati saat itu (Faida), dari Rp557 juta, baru dicicil sekali dan masih tersisa utang Rp428 juta," jelas Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).

Muqit sudah melunasi utangnya itu sejak Oktober 2020, atau beberapa bulan sebelum lengser. Dia mencicilnya tiga kali.

Sementara itu utang Faida kepada Pemkab Jember itu menjadi sorotan dari BPK sejak pertengahan 2020. BPK lantas mengirimkan salinan Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaiakn Kerugian Negara Semester 1 Tahun 2021 ke DPRD Jember. Dalam salinan dokumen itu terungkap kerugian negara lebih dari Rp200 miliar di kas Pemkab Jember. Ada 1.361 kasus penyebabnya, termasuk utang mantan Bupati Faida.

Sejauh ini, baru Rp29 miliar yang sudah disetorkan ke kas negara. Masih ada Rp171 miliar lebih kerugian negara yang belum dikembalikan.

"DPRD Jember mendesak agar kerugian negara ini harus segera ditagih Pemkab Jember. Karena kalau tidak, Jember akan terus menerus tidak mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," tutur politikus PKB ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, Jember selalu gagal mendapatkan predikat WTP dari BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas APBD Jember. Capaian itu, menurut Itqon, membuat Jember tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.

"Ini merugikan masyarakat Jember secara luas. Dengan ukuran Jember seperti ini, perkiraan DID yang bisa didapat mencapai sekitar Rp50 Miliar," ungkap alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Di dalam LHP itu, BPK juga merekomendasikan agar Bupati Jember saat ini mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang tidak segera menyelesaikan pembayaran kerugian negara. Adapun batas penyelesaian, yakni 60 hari telah terlewati.

"Terserah Bupati yang sekarang untuk menyikapinya, apakah ditagih, yakni diselesaikan secara administratif atau dibawa ke aparat penegak hukum. Saya sendiri menilai, ini akan merugikan Bupati secara politik jika tidak segera diselesaikan. Karena itu, kami dari DPRD Jember mendorong untuk diselesaikan secara hukum saja," pungkas Itqon.

Hingga berita ini dimuat, mantan Bupati Jember, Faida masih enggan dikonfirmasi. Panggilan telepon maupun pesan Whatsapp yang dikirim wartawan merdeka.com ke nomor ponselnya tidak berbalas.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran

Saat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.

Baca Selengkapnya
Stok Beras Bulog 1,4 Juta Ton, Aman untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Stok Beras Bulog 1,4 Juta Ton, Aman untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah melalui Bapanas menugaskan Bulog untuk melaksanakan 2 instrumen utama untuk mengantisipasi gejolak harga beras.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun

Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden

Baca Selengkapnya