Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mangkir pemeriksaan, Markus Nari akan kembali dipanggil ulang KPK

Mangkir pemeriksaan, Markus Nari akan kembali dipanggil ulang KPK Markus Nari diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Anggota DPR Markus Nari batal hadir saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani. Disebutkan bahwa mangkir atau absennya Markus lantaran ada kegiatan lain.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan kembali melakukan penjadwalan ulang terhadap politisi Golkar tersebut.

"Markus Nari belum datang dan diagendakan tanggal 16 Mei mendatang," kata Febri di Gedung KPK, Selasa (9/5).

Dia menjelaskan penyidik KPK merasa penting memanggil seluruh saksi atas kasus ini guna mendalami latar belakang tindakan Miryam di Pengadilan Negeri Tipikor yang mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Miryam mencabut BAP saat menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto, mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri.

Tidak hanya itu saja, KPK juga secara intensif memeriksa Anton Taufik secara paralel beberapa hari lalu terkait kasus yang tersebut. Sama dengan Markus, Febri mengatakan pemeriksaan Anton Taufik juga untuk mendalami alasan politisi Hanura itu mencabut BAP miliknya yang berbuntut dugaan memberikan keterangan palsu.

"Markus akan dijadwal ulang 16 Mei 2017, untuk melihat faktor penyebab atau latar belakang pencabutan BAP saat Miryam jadi saksi tapi untuk saksi Markus Nari belum datang dan diagendakan ulang 16 Mei," pungkasnya.

Politikus Hanura itu disangkakan telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Sebagaimana dalam pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta"

Pasca penetapan Miryam sebagai tersangka, Febri menegaskan pihaknya masih butuh alat bukti cukup untuk menjerat saksi-saksi lain yang dianggap memberikan keterangan palsu terkait kasus ini.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024

Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024

Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.

Baca Selengkapnya
67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
TNI Sergap dan Duduki Markas KKB di Maybrat, Sita Amunisi hingga Busur dan Anak Panah

TNI Sergap dan Duduki Markas KKB di Maybrat, Sita Amunisi hingga Busur dan Anak Panah

TNI masih berada di dalam hutan sampai saat ini untuk melaksanakan eksfiltrasi (proses pemindahan personel).

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan

Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Saipul Jamil Diamankan Polisi di Pinggir Jalan, Terkait Narkoba?

Detik-Detik Saipul Jamil Diamankan Polisi di Pinggir Jalan, Terkait Narkoba?

Saipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya