Mangkir, Habib Bahar Kembali Dipanggil Bareskrim Kamis 6 Desember
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri kembali melayangkan surat panggilan terhadap Bahar bin Smith terkait video ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo. Habib Bahar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terlapor pada Kamis 6 Desember 2018 mendatang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, surat panggilan tersebut telah dikirimkan ke kediaman Habib Bahar dan diterima langsung oleh saudaranya. Polisi juga telah mendokumentasikan pengiriman surat tersebut.
"Bareskrim melakukan panggilan kembali dan sudah dilayangkan, yang terima adik beliau. (Pemanggilan) untuk datang ke Bareskrim hari Kamis ini," ujar Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/12).
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan lantaran Habib Bahar tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini. Menurut Syahar, Habib Bahar mengaku belum menerima surat panggilan karena sedang tidak ada di rumah saat surat dikirim.
Lebih lanjut, penyidik juga telah menyiapkan strategi jika Habib Bahar kembali mangkir pada Kamis mendatang. "Karena memang sesuai KUHAP, yang menerima adiknya itu sudah sesuai prosedur, berarti sudah dianggap bahwa itu sudah nerima. Kalau itu tidak datang lagi ya sesuai KUHAP panggilan kedua," ucap Syahar.
Sebelumnya Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan terhadap Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muhammad Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen lucu saat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono peluk mesra Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaBahlil Lahadalia menyindir Anies dan Ganjar sebagai capres yang hanya kerja di atas meja. Berbeda dengan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden terpilih Prabowo Subianto menyindir pihak yang pamrih dalam berkoalisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaSBY berharap agar Prabowo bisa menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, memajukan kesejahteraan masyarakat
Baca SelengkapnyaDi depan warga yang hadir, Jokowi memamerkan kinerja PUPR dalam memperbaiki jalan yang sudah lama rusak.
Baca SelengkapnyaGibran menyebut, masalah menyerang atau tidak dikembalikan kepada penilaian publik.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo membocorkan dua partai parlemen dan nonparlemen yang mengisyaratkan mendukung Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya