Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MAKI Soroti Vonis 12 Tahun Juliari: Hakim Cari Aman

MAKI Soroti Vonis 12 Tahun Juliari: Hakim Cari Aman Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos Covid-19. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Mensos Juliari Peter Batubara masih memutuskan untuk pikir-pikir ajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara. Ia memilih menggunakan jatah waktu 7 hari yang ada dalam ketentuan.

Merespons putusan vonis tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai jika majelis hakim seperti bermain aman, karena hanya menambah 1 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Boyamin, lantaran dalam beberapa waktu kebelakang hukuman para koruptor kerap dipangkas pada tingkat banding. Seperti Pinangki maupun Djoko Tjandra sebagaimana hasil putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Apapun ini (hukumannya), hakim seperti tidak berani naik tinggi, karena nanti kalau naik banding khawatir dikoreksi oleh pengadilan tinggi menjadi tuntutan jaksa. Maka ya cari aman tambah aja satu tahun," kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com Senin (23/8).

Oleh sebab itu, dia berharap apabila Juliari memutuskan untuk ajukan naik banding. Mestinya majelis hakim pada tingkat banding maupun kasasi haruslah mengkoreksi seluruh putusan sehingga bisa menjatuhkan vonis yang lebih berat selama 20 tahun atau seumur hidup.

"Ini yang mestinya dikoreksi juga semestinya hakim pengadilan tinggi, ditingkat banding atau mahkamah agung. Ya kalau ini (perkara pada tingkat pertama)prosesnya banding, maka (majelis hakim) harusnya menaikan lagi 20 tahun atau seumur hidup," harapnya.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti keputusan KPK yang hanya menuntut 11 tahun penjara dan bukan seumur hidup yang jadi salah satu faktor keputusan vonis dari majelis hakim terhadap Juliari, hanya lebih berat 1 tahun menjadi 12 tahun penjara.

"Meskinya KPK berani menuntut seumur hidup karena pasalnya memungkinkan itu pasal 12 maupun pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu yang kita sayangkan KPK karena menuntutnya cuman 11 tahun," katanya.

"Disisi lain juga ada faktor memberatkan karena Juliari meskipun dikatakan koperatif hanya kulitnya saja yaitu koperatif datang sidang, dan lain sebagainya. Tetapi bahwa dia tidak terbuka dan mengakui perbuatan itu mestinya jadi faktor memberatkan," lanjut Boyamin.

Terlebih, Boyamin juga menyoroti pertimbangan yang meringankan terkait posisi Juliari yang dianggap majelis hakim sudah menderita karena telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya berlangsung, tidaklah layak jadi bahan pertimbangan.

"Saya juga mengkritisi alasan terkait Juliari sudah dibuly, ya seluruh korban (terdakwa) dibuly semestinya hakim tidak perlu ada pertimbangan itu. Ya hal yang meringankan, dia belum pernah dihukum menjadi kepala keluarga itu aja cukup jadi tidak perlu ditambahi dia korban dibuly. Karena semua korban (terdakwa) dibuly," terangnya.

Atas apa yang disampaikannya tersebut, Boyamin menegaskan seharusnya vonis yang dijatuhkan Juliari lebih berat sesuai dengan ketentuan dalam dakwaan kesatu, yaitu memberikan hukuman maskimal 29 tahun atau seumur hidup.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah putuskan vonis kepada terdakwa Juliari Peter Batubara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Vonis lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus suap korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Merespon vonis tersebut Juliari melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail memutuskan untuk mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana hak yang dimiliki terdakwa sebelum menetukan sikap atas vonis majelis hakim.

"Kami telah beridskusi dengan terdakwa (Juliari) untuk menentukan sikap kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir yang mulia," kata Maqdir saat kesempatan menanggapi vonis majelis hakim pada sidang, Senin (23/8).

Maqdir menyampaikan alasan pihaknya tidak langsung menerima atau menolak putusan majelis hakim, karena pihaknya akan mencoba melihat dan mempelajari bunyi putusan yang telah diberikan kepada kliennya.

"Sehingga ada kesempatan yang cukup bagi kami untuk melihat dan mempelajari putusan bunyi, dan alasan-alasan dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain," kata Maqdir.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris Bayi 1 Bulan Kritis Diduga karena Perawat RSAB Harapan Kita Lalai, 'Menteri Kesehatan Wajib Periksa para Perawat'
Miris Bayi 1 Bulan Kritis Diduga karena Perawat RSAB Harapan Kita Lalai, 'Menteri Kesehatan Wajib Periksa para Perawat'

Kasus bayi alami kritis karena diduga jadi korban kelalaian perawat.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru
Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru

Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hendak Jalani Mudik Lebaran, Ini Hal yang Perlu Dipersiapkan Ibu Hamil
Hendak Jalani Mudik Lebaran, Ini Hal yang Perlu Dipersiapkan Ibu Hamil

Perjalanan mudik lebaran perlu dipersiapkan dengan sangat tepat terutama bagi ibu hamil.

Baca Selengkapnya
10 Jenis Hewan yang Punya Kumis, Lalu Apa Fungsinya?
10 Jenis Hewan yang Punya Kumis, Lalu Apa Fungsinya?

Jelajahi keajaiban vibrissae, yang umumnya dikenal sebagai kumis, pada berbagai mamalia.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Mbah Wo, Bintang 1 TNI AU yang Kini Jualan Bakmi Jawa
Mengenal Sosok Mbah Wo, Bintang 1 TNI AU yang Kini Jualan Bakmi Jawa

Usai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.

Baca Selengkapnya
Mitos Ibu Hamil Tidak Boleh Tidur Siang, Disebut Berdampak pada Janin
Mitos Ibu Hamil Tidak Boleh Tidur Siang, Disebut Berdampak pada Janin

Ada beragam mitos yang beredar di masyarakat terkait ibu hamil. Salah satunya adalah mitos ibu hamil yang tidak boleh tidur siang.

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ
Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ

Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.

Baca Selengkapnya