MAKI Kembali Gugat KPK Terkait Kasus Century
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Bank Century lewat sidang praperadilan. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, praperadilan kesekian kali ini dilakukan karena KPK belum menjalankan seutuhnya putusan pengadilan PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 dalam perkara Bank Century.
"Ya hari ini kami sidang jam 10 (sesuai agenda)," kata Boyamon lewat pesan singkat, Senin (12/8).
Boyamin mengakui bahwa ini adalah gugatan kepada KPK yang dilakukan terus berulang. Menurut dia, MAKI tidak akan pernah berhenti menggugat sebelum seluruh putusan praperadilan PN Jakarta Selatan nomor 24 tahun 2018 tersebut.
"Dalam mperkara Century aku tidak akan pernah penghentian, krn sudah dimenangkann PN Jaksel," jelas Boyamin.
Diketahui ada empat butir isi putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar, seperti dikutip dari laman putusan situs Mahkamah Agung.
Pertama, mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian. Dua, memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tiga, menolak Permohon Pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya. Empat, membebankan biaya perkara kepada Termohon, sebesar NIHIL.
Kendati sejauh ini, menurut MAKI, KPK baru menetapkan dan memvonis Budi Mulya. Sedangkan Boediono, Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede dinilai MAKI belum ada perkembangan.
"Sejak awal aku minta Boediono jadi tersangka, lha kok ternyata hanya Budi Mulya. maka kemudian tambah rajin gugat praperadilan setelah vonis Budi Mulya," Boyamin menandasi.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Boyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaMK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnya