Majelis Kehormatan MK berhentikan Patrialis dengan tidak hormat
Merdeka.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
"Memutuskan hakim terduga Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap hakim tidak terduga sebagai hakim konstitusi," kata ketua MKMK Sukma Violetta dalam sidang MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (16/2).
Sidang itu dihadiri oleh lima orang anggota MKMK yaitu Sukma Violetta, Achmad Sodikin, Anwar Usman, Bagir Manan dan As'ad Said Ali Pelanggaran berat tersebut adalah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama).
Anwar Usman menegaskan, perbuatan Patrialis telah meruntuhkan wibawa MK. Apalagi Patrialis memiliki catatan beberapa kali diperiksa Dewan Etik. Atas dasar itu Majelis Kehormatan berkesimpulan Patrialis secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik MK.
"Sesuai pasal 23 huruf H UU MK maka hakim terduga diberhentikan dengan tidak hormat bila melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi," ungkap Anwar Usman yang merupakan anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi.
Setelah putusan ini, MKMK akan bertemu Ketua MK Arief Hidayat untuk menyampaikan laporan. Violetta berharap kasus semacam ini tidak lagi terjadi di MK. Mereka berharap ini menjadi kasus terakhir.
"Kita doakan MK jadi lebih baik lagi dengan bercermin dari kasus ini agar lebih amanah, profesional dan hati-hati dalam berperilaku. Integritas harus inheren karena bagaimanapun bangsa ini menaruh harapan besar di pundak 9 hakim konstitusi," ungkap Violetta.
Dia juga meminta seluruh semua pihak menjaga marwah dan wibawa jabatan hakim konstitusi sehingga MK tetap menjadi peradilan konstitusi yang adil, bersih dan terpercaya.
Dalam perkara ini, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Tujuan pemberian uang adalah untuk mempengaruhi putusan dalam uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen, Ini Sosok Tiga Anggotanya
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen, Rabu (20/12/2023).
Baca Selengkapnya4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca SelengkapnyaMK Panggil 4 Menteri Terkait Sengketa Pilpres, Ini Reaksi Jokowi
Pemanggilan empat menteri ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaJK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya