Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD Tepuk Tangan Saat Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Mahfud MD Tepuk Tangan Saat Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Menko Polhukam Mahfud MD Menyaksikan Pembacaan Vonis Bharada E. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD bertepuk tangan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia mengaku gembira dan bersyukur hakim menjatuhkan hukuman ringan untuk Bharada E. Mahfud menyaksikan pembacaan vonis Bharada E melalui televisi dari ruang kerjanya.

"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memuji hakim. Menurutnya, para hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J berani, objektif, dan mendengar suara publik.

"Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua," ujar dia.

Mahfud menilai hakim tidak terpengaruh tekanan sehingga menjatuhkan vonis untuk Bharada E dengan sangat logis. Hakim juga disebut sangat menjunjung tinggi rasa kemanusiaan.

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," ucap Mahfud.

Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyebut, hanya ada satu hal yang memberatkan Bharada E yakni tega membunuh Brigadir J padahal korban merupakan sesama ajudan Ferdy Sambo.

Sementara itu, ada sejumlah hal yang meringankan Bharada E. Di antaranya, Bharada E menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tabir kematian Brigadir J.

Kemudian, Bharada E sudah sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

"Terdakwa sudah menyesali dan berjanji tidak mengulangi lagi, keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap Alimin.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan
Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan

Ganjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Dikabarkan Mundur dari Menko Polhukam Hari ini, Bahlil: Kabar Burungnya Begitu
Mahfud MD Dikabarkan Mundur dari Menko Polhukam Hari ini, Bahlil: Kabar Burungnya Begitu

Kabar Mahfud MD akan mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam beredar luas.

Baca Selengkapnya
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur
Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur

Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.

Baca Selengkapnya
Mahfud Mengaku Tenang Jelang Pencoblosan: Pokoknya Optimistis Menang
Mahfud Mengaku Tenang Jelang Pencoblosan: Pokoknya Optimistis Menang

Mahfud Md mengaku sangat tenang dan optimistis menghadapi momen pencoblosan Pilpres 2024 hari ini, Rabu (14/2).

Baca Selengkapnya
Mengaku Tak Pernah Rayakan Ultah sejak Kecil, Ini Momen Haru 67 Tahun Mahfud MD bersama Teman Dekat hingga Wartawan
Mengaku Tak Pernah Rayakan Ultah sejak Kecil, Ini Momen Haru 67 Tahun Mahfud MD bersama Teman Dekat hingga Wartawan

Ia pertama kali merasakan sensasi perayaan ulang tahun saat berusia 43 tahun

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Tidak Ada Pertentangan Antara Melanjutkan dan Perubahan
Mahfud MD: Tidak Ada Pertentangan Antara Melanjutkan dan Perubahan

Mahfud MD menilai tidak ada pertentangan antara mengusung perubahan dengan melanjutkan.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri

Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.

Baca Selengkapnya
Ini Jawaban Mahfud MD saat Ditantang Ajak Menteri di Kubu Prabowo-Gibran Mundur
Ini Jawaban Mahfud MD saat Ditantang Ajak Menteri di Kubu Prabowo-Gibran Mundur

menjawab dengan lantangnya akan meneruskan tantangan ke para menteri yang dimaksud

Baca Selengkapnya