Mahfud MD Tak Temukan Dalil Pelaku Hoaks Bisa Dijerat UU Terorisme
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD belum menemukan dalil jika pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks dijerat menggunakan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti diketahui, wacana tersebut muncul dari Menko Polhukam Wiranto. Dasarnya, pelaku hoaks dinilai sebagai peneror masyarakat.
"Saya belum menemukan dalilnya, saya cari-cari teroris itu kan satu tindakan kekerasan yang membuat orang takut korbannya, masyarakat umum membahaya jiwa dan sebagainya," kata Mahfud dalam diskusi Aliansi Anak Bangsa untuk Indonesia di Hotel Treva, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/3).
Dalam pandangan Mahfud, baik tindak pidana terorisme atau tindak pidana penyebar kebohongan memiliki definisinya masing-masing. Karenanya, jika Wiranto sampai menyebut keduanya dapat saling jerat, hal itu harus dikaji lagi lebih mendalam.
"Kalau Pak Wiranto tim ahli hukumnya menemukan pembuat hoaks dianggap teroris, ya silakan. Kalau saya sudah mencari di definisi terorisme, itu tidak ada hoaks itu bisa dikaitkan ke situ, tapi bila hoaks itu berbahaya, iya. Hukumannya bisa 10 tahun penjara," tegas Mahfud.
Sebelumnya, Wiranto berpendapat korelasi antara pidana hoaks dan teroris, dapat dijerat pasal terorisme. Menurut dia, hoaks menjadi kategori ancaman ketakutan yang meneror publik. Hal ini, dirasa senada dengan teroris yang juga menimbulkan efek serupa.
"Di Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoaks ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan nonfisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme," jelas Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2019.
Namun akhirnya Wiranto mengatakan bahwa usulan itu baru sebatas wacana. Jika hal itu tidak disetujui maka bisa dicari alternatif lain. "Itu kan wacana saya. Karena kalau sudah hoaks ya sudah membuat ketakutan masyarakat jadi takut ke TPS. Ini sudah meneror masyarakat, ancaman masyarakat," katanya di Depok, Kamis (21/3).
Dia mengungkapkan, jika masyarakat sudah merasa takut dengan adanya hoaks menunjukkan berita bohong telah mengancam dan menekan. Hal itu dinilai sebagai bagian dari terorisme terhadap masyarakat.
"Namanya ancaman, sudah meneror masyarakat, kalau sudah meneror kan itu tindak terorisme," ungkapnya.
Wiranto menekankan kembali bahwa rencana penerapan UU Teroris bagi penyebar hoaks baru sebatas wacana yang akan dikaji lebih dalam. Pihaknya mengajak untuk mempelajari lebih jauh apakah penyebar hoax bisa dimasukan ke dalam UU Terorisme.
"Ini tidak usah diributkan, kita uji dalam UU (terorisme) apakah bisa dimasukkan atau tidak," tegasnya.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan
Mahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol
"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Tegaskan Kompak Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Ganjar Jalur Politik, Saya Hukum
Mahfud mengatakan, dirinya berbagi tugas dengan Ganjar untuk mengawal langkah yang diambil.
Baca SelengkapnyaMahfud Ungkap Ancaman Didapat Pejabat karena Bantu Kampanyenya di Daerah: Bahaya untuk Karir Anda!
Mahfud meminta pejabat di daerah yang masih aktif mengenalnya tidak ikut membantunya dalam memberikan fasilitas berkampanye.
Baca SelengkapnyaMahfud Akan Serahkan Pengunduran Dirinya Langsung ke Presiden, Begini Respons Istana
Sikap Mahfud MD tersebut menujukkan sikap tata krama ketimuran yang baik
Baca SelengkapnyaVIDEO: Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud MD bercerita pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dan membatalkan putusan pemilu
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca Selengkapnya