Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD Tak Temukan Dalil Pelaku Hoaks Bisa Dijerat UU Terorisme

Mahfud MD Tak Temukan Dalil Pelaku Hoaks Bisa Dijerat UU Terorisme Mahfud MD datangi KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD belum menemukan dalil jika pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks dijerat menggunakan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti diketahui, wacana tersebut muncul dari Menko Polhukam Wiranto. Dasarnya, pelaku hoaks dinilai sebagai peneror masyarakat.

"Saya belum menemukan dalilnya, saya cari-cari teroris itu kan satu tindakan kekerasan yang membuat orang takut korbannya, masyarakat umum membahaya jiwa dan sebagainya," kata Mahfud dalam diskusi Aliansi Anak Bangsa untuk Indonesia di Hotel Treva, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/3).

Dalam pandangan Mahfud, baik tindak pidana terorisme atau tindak pidana penyebar kebohongan memiliki definisinya masing-masing. Karenanya, jika Wiranto sampai menyebut keduanya dapat saling jerat, hal itu harus dikaji lagi lebih mendalam.

"Kalau Pak Wiranto tim ahli hukumnya menemukan pembuat hoaks dianggap teroris, ya silakan. Kalau saya sudah mencari di definisi terorisme, itu tidak ada hoaks itu bisa dikaitkan ke situ, tapi bila hoaks itu berbahaya, iya. Hukumannya bisa 10 tahun penjara," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Wiranto berpendapat korelasi antara pidana hoaks dan teroris, dapat dijerat pasal terorisme. Menurut dia, hoaks menjadi kategori ancaman ketakutan yang meneror publik. Hal ini, dirasa senada dengan teroris yang juga menimbulkan efek serupa.

"Di Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoaks ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan nonfisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme," jelas Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2019.

Namun akhirnya Wiranto mengatakan bahwa usulan itu baru sebatas wacana. Jika hal itu tidak disetujui maka bisa dicari alternatif lain. "Itu kan wacana saya. Karena kalau sudah hoaks ya sudah membuat ketakutan masyarakat jadi takut ke TPS. Ini sudah meneror masyarakat, ancaman masyarakat," katanya di Depok, Kamis (21/3).

Dia mengungkapkan, jika masyarakat sudah merasa takut dengan adanya hoaks menunjukkan berita bohong telah mengancam dan menekan. Hal itu dinilai sebagai bagian dari terorisme terhadap masyarakat.

"Namanya ancaman, sudah meneror masyarakat, kalau sudah meneror kan itu tindak terorisme," ungkapnya.

Wiranto menekankan kembali bahwa rencana penerapan UU Teroris bagi penyebar hoaks baru sebatas wacana yang akan dikaji lebih dalam. Pihaknya mengajak untuk mempelajari lebih jauh apakah penyebar hoax bisa dimasukan ke dalam UU Terorisme.

"Ini tidak usah diributkan, kita uji dalam UU (terorisme) apakah bisa dimasukkan atau tidak," tegasnya.

Reporter: Muhammad Radityo (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP