Mahfud MD Sebut Pembebasan Bersyarat Ba'asyir Harusnya Didahului Pembinaan
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyebut ada kesalahan prosedur dalam usaha pembebasan bersyarat narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir. Menurut Mahfud, sebelum adanya usaha pembebasan bersyarat harus lebih dulu didahului dengan pembinaan terhadap narapidana.
"Prosedur pembebasan tidak seperti itu. Pembebasan itu pakai pembinaan dulu. Sebelum pembebasan bersyarat, beberapa bulan dibina dulu. Dibina itu masyarakat menilai. Kalau sudah bagus baru diberi pembebasan bersyarat," ujar Mahfud MD di UGM, Jumat (25/1).
Pakar Hukum Tatanegara UII ini mengungkapkan usai dilakukan pembinaan, narapidana yang akan dibebaskan bersyarat haruslah mau tunduk pada konstitusi yang ada. Selain itu, narapidana yang telah dibina juga musti menyampaikan kesetiaannya pada Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan dasar negara Indonesia.
"Dia harus bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati. Artinya taat pada NKRI. Itu aturannya," terang Mahfud.
Mahfud menambahkan jika dirinya tak melihat ada dampak politik dari gagalnya pembebasan bersyarat kepada pendiri ponpes Al-Mukmin Ngruki tersebut. Mahfud menilai kalau ada kekecewaan itu hanyalah kekecewaan segelintir orang saja.
"Tidak melihat ada dampak politik. Saya melihat tidak ada dampak apa-apa. Biasa itu ada yang kecewa. Tapi tidak ada dampak politik. Itu secara psikologis saja dan itu tidak besar. Tidak banyak yang kecewa, saya baca malah senang orang. Kalau kita lihat pemberitaan di media tidak ada yang kecewa," jelas Mahfud.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya