Mahfud MD Sebut Pembebasan Bersyarat Ba'asyir Harusnya Didahului Pembinaan
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyebut ada kesalahan prosedur dalam usaha pembebasan bersyarat narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir. Menurut Mahfud, sebelum adanya usaha pembebasan bersyarat harus lebih dulu didahului dengan pembinaan terhadap narapidana.
"Prosedur pembebasan tidak seperti itu. Pembebasan itu pakai pembinaan dulu. Sebelum pembebasan bersyarat, beberapa bulan dibina dulu. Dibina itu masyarakat menilai. Kalau sudah bagus baru diberi pembebasan bersyarat," ujar Mahfud MD di UGM, Jumat (25/1).
Pakar Hukum Tatanegara UII ini mengungkapkan usai dilakukan pembinaan, narapidana yang akan dibebaskan bersyarat haruslah mau tunduk pada konstitusi yang ada. Selain itu, narapidana yang telah dibina juga musti menyampaikan kesetiaannya pada Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan dasar negara Indonesia.
"Dia harus bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati. Artinya taat pada NKRI. Itu aturannya," terang Mahfud.
Mahfud menambahkan jika dirinya tak melihat ada dampak politik dari gagalnya pembebasan bersyarat kepada pendiri ponpes Al-Mukmin Ngruki tersebut. Mahfud menilai kalau ada kekecewaan itu hanyalah kekecewaan segelintir orang saja.
"Tidak melihat ada dampak politik. Saya melihat tidak ada dampak apa-apa. Biasa itu ada yang kecewa. Tapi tidak ada dampak politik. Itu secara psikologis saja dan itu tidak besar. Tidak banyak yang kecewa, saya baca malah senang orang. Kalau kita lihat pemberitaan di media tidak ada yang kecewa," jelas Mahfud.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca SelengkapnyaJika Menang Pilpres, Mahfud Sebut Bakal Mengambil Kombinasi Kepemimpinan Soekarno-Hatta
Sumatera Barat bagi Mahfud bukan hanya sekadar penyumbang orang atau tokoh, tetapi juga sebagai daerah tempat meramu ideologi yang lahir di negara ini.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI
Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaNamanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan
Mahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
Baca SelengkapnyaNgabalin: Kehadiran Empat Menteri di MK Memperjelas soal Bansos
Ngabalin menilai keterangan empat menteri itu melengkapi apa yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBuka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat
Tawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.
Baca Selengkapnya