Mahfud MD Sebut Pejabat Sekarang Gunakan Norma Hukum Tanpa Didasari Moral
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pejabat sekarang menggunakan norma hukum tetapi tidak berdasarkan moral. Mestinya, seorang pejabat harus mundur bila sudah salah secara moral meski belum dinyatakan bersalah secara hukum.
"Orang sekarang melanggar hukum itu kalau belum ketahuan tidak malu, meskipun sudah jelas korupsi, 'kamu korupsi lho', ini pejabat ini, 'kamu korupsi menyalahgunakan ini', 'lho kan saya belum diadili', ketika disuruh mundur 'enggak saya belum diputuskan oleh hakim', hakimnya takut sama dia," katanya dalam diskusi dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) serta sejumlah pimpinan universitas di Yogyakarta, Sabtu (5/6).
"Itu kan dia menggunakan norma hukum tetapi tidak berdasarkan moral, itu yang lepas sekarang," ujarnya.
Padahal, kata dia, sudah ada TAP MPR Nomor 6 tahun 2001. Isinya, pejabat yang bersalah secara moral harus mundur meski belum dibuktikan salah secara hukum.
"Sehingga dulu kita membuat TAP MPR nomor 6 tahun 2001, Isinya apa? pejabat yang bersalah secara moral meskipun belum dibuktikan secara hukum harus mundur, itu ada di TAP MPR sampai sekarang, tapi enggak ada orang yang begitu," ucapnya.
Menurut Mahfud, pejabat sekarang tidak merasa bersalah melanggar hukum selama belum ditangkap polisi atau KPK. Dia bilang, saat ini sukma dan moral hukum sudah tidak ada.
"Semua kalau belum ditangkap polisi, belum ditahan oleh KPK merasa tidak bersalah, meskipun sudah jelas salah, sudah di tahan KPK pun masih ngamuk, 'saya enggak salah katanya', moralnya udah gak ada," ujarnya.
"Sukma moralnya udah gak ada hukum kita itu sekarang, kehilangan sukma dan moral hukum sehingga hukum menjadi hukum, bukan lagi menjadi dasar moral, moral tidak lagi mendasari hukum," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD Gelar Rapat Terbatas, Bentuk Tim Hukum Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu
Rapat membahas soal pembentukan tim hukum guna menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Sarjana Jadi Intelek Bermoral, Singgung Ahli Hukum Kerap Jual Pasal untuk Menipu Orang
Menurut Mahfud, mahasiswa yang gagal di tengah-tengah masyarakat cukup sulit untuk memperbaikinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD: Kami Bukan Pemimpin Cacat Moral dan Tak Punya Beban Masa Lalu
Mahfud MD mengatakan, dia dan pasangannya Ganjar Pranowo bukan pemimpin cacat moral.
Baca SelengkapnyaMahfud Janji Prioritaskan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga jika Terpilih jadi Wapres
Mahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Minta Pemuda Jangan Pilih Pemimpin Tak Sesuai Visi Misi: Dia Junjung HAM Padahal Melanggar
Mahfud MD menekankan pemuda memilih sosok pemimpin yang memilik rekam jejak yang bagus.
Baca SelengkapnyaDitanya Alasan Tidak Pernah Korupsi, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok
Mahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKampanye di Padang, Mahfud MD Janji Segera Rumuskan UU Masyarakat Hukum Adat
Mahfud berjanji untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnya