Mahfud MD Sebut Klaster Pendidikan dalam UU Cipta Kerja Sudah Dicabut
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD membantah UU Cipta Kerja akan membuat pendidikan di Indonesia menjadi komoditas dagang. Dia menegaskan aturan soal sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja sudah dihapus seperti permintaan Kemendikbud.
"Bahkan ada yang mengatakan pendidikan dikomersilkan, ketahuilah bahwa 4 undang-undang pendidikan, 4 undang-undang di bidang pendidikan sudah dicabut dari undang-undang ini karena aspirasi," kata Mahfud dalam konferensi persnya, Kamis (8/10).
Dia menegaskan, pasal 65 masih mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha sudah dicabut dalam UU Cipta Kerja setelah melalui berbagai diskusi.
"Sesudah diskusi-diskusi, tolong pak itu dikeluarkan, sudah kita keluarkan, enggak ada di situ ngatur soal dunia pendidikan, apalagi mengkomersilkan, di situ dunia pendidikan hanya diatur di dalam pasal 65 yang justru mempermudah pendidikan, bahwa pendidikan itu lembaga nirlaba, bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersil, ini ditegaskan justru di undang-undang ini malah di balik di dalam berita-berita yang hoaks itu," tegas dia.
Oleh karena itu, Mahfud mengimbau semua pihak untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan agar situasi kembali kondusif.
"Pemerintah mengajak semuanya menjaga kamtibmas, semua haris kembali ke posisi tugas menjaga negara masing-masing. Pemerintah dan masyarakat bersama-sama ke posisi masing-masing menjaga keamanan," ujar Mahfud.
Ketua Komisi X DPR Kecewa
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku kecewa sektor pendidikan masih diatur dalam UU Cipta Kerja. Huda mendorong stakeholder pendidikan yang menolak pasal tentang pendidikan dalam UU Cipta Kerja mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Saya mendorong kepada teman-teman stakeholder pendidikan yang merasa atau menolak pasal 65 saya mendorong menggunakan hak institusinya dengan membawa skema yudisial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Huda kepada wartawan, Selasa (6/10).
Huda menjelaskan, paragraf 12 pasal 65 UU Cipta Kerja kental memuat pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial. Hal itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar. Sehingga perlu diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Terasa sangat kental sekali pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial itu yang termasuk kita sejak awal karena ini tidak senafas dengan amanat UUD kita, karena itu kita dorong stakeholder yang tidak setuju dgn pasal 65 ini untuk, karena yang paling mungkin adalah judisial review. Karena itu ini dimanfaatkan dengan baik," kata politikus PKB ini.
Huda mengatakan, belum mengetahui mengapa masih ada pasal klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Huda mengatakan belum mendapatkan penjelasan dari Baleg DPR. Padahal, sebelumnya sudah dicabut.
"Saya belum mendapatkan penjelasan secara utuh ya terkait pasal 65 ini kronologi nya seperti apa kok kenapa tetap masuk belum dapat penjelasan. Belum dapat penjelasan kita komisi X" ucapnya.
Klaster Pendidikan Dikeluarkan Kemendikbud
Perkumpulan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS) juga kaget setelah membaca isi UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan pemerintah, Senin (5/10). Dalam beleid baru itu, ternyata memuat sektor pendidikan, khususnya soal perizinan.
Ketua Umum PKBTS, Cahyono Agus mengungkapkan, padahal sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan klaster pendidikan dari RUU tersebut.
"Paragraf 12 pasal 65 masih mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja. Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan," katanya dalam keterangan tulis yang diterima, Selasa (6/10).
Pasal tersebut berbunyi:
Pasal 65Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMahfud berharap, kisah pelajar tersebut dapat menginspirasi para penyelenggara pendidikan.
Baca SelengkapnyaMahfud membantah pihak-pihak yang masih mendiskreditkan sistem demokrasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini mengklarifikasi plintiran di medsos soal ibu melahirkan anak yang akhlaknya buruk.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, mahasiswa yang gagal di tengah-tengah masyarakat cukup sulit untuk memperbaikinya.
Baca SelengkapnyaMahfud MD bercita-cita ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen
Baca SelengkapnyaMahfud MD menilai tidak ada pertentangan antara mengusung perubahan dengan melanjutkan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menekankan pemuda memilih sosok pemimpin yang memilik rekam jejak yang bagus.
Baca Selengkapnya