Mahfud MD Akui Komnas HAM & Kejagung Sering Tidak Sinkron dalam Pembuktian Kasus HAM
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD mengakui jika sampai saat ini ada masalah antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang masih belum terselesaikan pada tataran pelaksanaan lapangan.
Menurutnya, masalah itu menyangkut perihal tahapan dalam pembuktian suatu kasus HAM. Dimana antara kedua lembaga tersebut kerap kali tidak sinkron atau seirama dalam menentukan alat bukti.
"Sekarang ini ada problem-problem di lapangan karena bukti-bukti dan cara pembuktian antara yang dilakukan oleh Komnas Ham dan Kejagung sampai sekarang masih sering tidak sinkron," katanya dalam seminar virtual youtube Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Kamis (27/1).
Sehingga, Mahfud menilai jika hasil penyelidikan dari Komnas HAM yang dalam tataran awal untuk mengumpulkan bukti-bukti, kerap kali mandek ketika dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan penyidikan, karena dianggap belum cukup.
"Tetapi Kejaksaan Agung menyatakan ini tidak memenuhi standar pembuktian dua alat bukti yang cukup bisa dipertanggungjawabkan. Jadi di situ sering mandek," ungkapnya.
Meski demikian, dia menyampaikan, pemerintah tetap mencoba untuk mencari jalan keluar agar masalah kesesuaian berkaitan pembuktian antara dua lembaga tersebut dapat diselesaikan.
Mahfud mengklaim usaha jalan keluar yang telah berhasil salah satunya, terkait kasus pelanggaran Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014, merupakan kasus kekerasan sipil yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), akibatnya menewaskan 4 orang dan 21 orang luka berat atas tindakan penganiayaan.
"Sebelum itu sudah ada satu dari laporan Komnas Ham yang dinyatakan sekarang sudah pelanggaran ham berat yaitu peristiwa Paniai tahun 2014 yang terjadi kira-kira dua, tiga minggu atau empat minggu setelah Pak Jokowi menjabat Presiden awal 2014," katanya.
"Sekarang sudah masuk ke penyidikan ini yang dianggap Kejaksaan Agung mungkin ada peluang untuk dibawa ke Pengadilan HAM. Nah kita tunggu langkah-langkah berikutnya," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan
Ganjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.
Baca SelengkapnyaMahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaTNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga
TNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud
Gerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03
Baca SelengkapnyaMahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain
Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaMahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos
Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaMahfud Ungkap Ancaman Didapat Pejabat karena Bantu Kampanyenya di Daerah: Bahaya untuk Karir Anda!
Mahfud meminta pejabat di daerah yang masih aktif mengenalnya tidak ikut membantunya dalam memberikan fasilitas berkampanye.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya