Mahasiswi Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Dinikahkan, Proses Hukum Tetap Lanjut
Merdeka.com - Seorang mahasiswi, MS (19) tersangka pembuang bayinya ke Kali Ciliwung dinikahkan dengan kekasihnya N (20) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7). Meski telah dinikahkan, polisi tetap melanjutkan kasus hukum MS.
"Sehingga tetap walaupun sudah menikah proses hukum tetap berlanjut, tetap akan disidangkan. Karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, dikutip Jumat (8/7).
MS telah satu bulan ditahan akibat perbuatannya sekitar bulan Juni 2022. Namun, mereka diizinkan untuk melangsungkan pernikahan karena menyangkut masa depan sang bayi.
"Sehingga dengan rasa kemanusiaan kami memberikan izin melakukan pernikahan atau akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur," ujar dia.
Sementara, Budhi menyampaikan berkas perkara MS sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Apabila nanti dinyatakan lengkap atau P-21 maka, persidangan terhadap MS segera digelar.
"Sudah kita tahan satu bulan dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan," tuturnya.
MS disangkakan dengan Pasal 305 juncto Pasal 306 Jo 307 KUHP serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 terkait perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tutur Budi.
Sementara, bayi MS saat ini berada di bawah pengasuhan keluarga MS. "Bayinya sudah dirawat oleh orang tua tersangka. Sudah dirawat dan dianggap cucu," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan sedang ada upaya mediasi oleh pihak terkait, atas nasib keluarga MS. Keluarga MS diminta pindah oleh pengelola rumah susun Jatinegara, Jakarta Timur.
Kejadian ini merupakan buntut tindakan MS yang membuang bayinya hasil hubungan dari sang kekasih ND. Kamis (7/7), MS dan ND merupakan pasangan muda yang menikah di Mapolres Jakarta Timur.
Hal ini disebabkan MS sedang menjalani masa tahanan karena berstatus tersangka. MS membuang bayinya ke Kali Ciliwung, Jakarta Timur. MS tak kuasa menanggung beban mengasuh bayi di luar pernikahan.
Perbuatan MS tersebut terkuak. Beruntung, bayi yang sempat dibuang MS diselamatkan oleh orang tua MS. Konsekuensi lainnya muncul saat pengelola Rusun Jatinegara meminta keluarga MS pindah tinggal.
Kondisi tersebut yang kemudian menjadi sorotan Riza. Menurutnya, tindakan apapun sebaiknya tidak perlu tergesa-gesa, termasuk meminta sang keluarga MS untuk pindah dari tempat tinggal. Ia pun menyebutkan, saat ini sedang ada upaya mediasi terhadap berbagai pihak menyangkut nasib keluarga MS.
"Terkait usulan dari pengelola harus ada relokasi atau pemindahan ini sedang dilakukan mediasi bagaimana baiknya sedang kita evaluasi," kata Riza di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (7/7).
"Kita harus bijaksana dan adil siapa yang bersalah siapa yang dihukum keluarga yang tidak bersalah, tentu juga tidak bijak kalau diikutsertakan untuk menerima sanksi," imbuhnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, perumpamaan ini seolah pas dengan kemalangan yang dihadapi pasangan pengantin di Demak.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan laporan BPS angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia tak mau melewatkan pernikahannya walaupun tengah dalam keadaan sakit.
Baca SelengkapnyaWanita ini membeberkan murahnya biaya saat dirinya menikah di KUA.
Baca SelengkapnyaBukan saat pabrik sudah selesai beroperasi, pemotretan sengaja dilakukan saat para pekerja tengah melinting rokok.
Baca SelengkapnyaSaking banyaknya, si pengantin bahkan menghitung mahar menggunakan mesin uang.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca Selengkapnya