Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswa Hukum UGM Gugat Kepemilikan Tanah di UU Keistimewaan DIY ke MK

Mahasiswa Hukum UGM Gugat Kepemilikan Tanah di UU Keistimewaan DIY ke MK Pengawalan Ketat Gedung MK. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian atau judicial review terhadap UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Felix mengajukan permohonan pengujian atau judicial review atas Pasal 7 (2) huruf d di UU Keistimewaan DIY. Gugatan yang diajukan oleh Felix ini diterima oleh MK pada 15 November 2019 yang lalu.

Mengutip laman MK, MKRI.id, Felix mengajukan judicial review dengan 40 alasan. Dari alasan yang disampaikan itu, Felix menyebut pemberlakuan pasal a quo membuat adanya kewenangan keistimewaan bagi DIY untuk mengurus bidang pertanahannya sendiri.

Pemberian kewenangan keistimewaan bagi DIY ini secara nyata telah menciptakan kesewenang-wenangan dalam menentukan suatu kebijakan yang berkaitan dengan urusan pertanahan di daerah itu.

"Pemberlakuan pasal a quo yang memberikan kewenangan keistimewaan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengurus bidang pertanahannya sendiri secara nyata telah membuka peluang disimpanginya ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria," dikutip dalam laman MK, Jumat (22/11).

Felix menilai pemberlakuan pasal a quo itu menjadi legitimasi untuk tetap memberlakukan instruksi Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975. Instruksi itu mengenai Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Nonpribumi.

Felix menyebut instruksi Wakil Kepala Daerah DIY itu semakin dikuatkan paska disahkannya UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Adanya pasal 7 (2) huruf d di UU Keistimewaan DIY ini membuat warga keturunan tertentu tidak dimungkinkan untuk memiliki tanah di Yogyakarta.

Dalam petitumnya, Felix memohon kepada MK mengabulkan permohonanya tersebut karena UU Keistimewaab DIY tentang masalah pertanahan bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan bahwa Pasal 7 (2) huruf d di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat," tutur Felix dikutip dari situs MK. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP